Mata Air yang Terlindungi

Ir. H. Ahmad Makchul M.Si Kabid Perencanaan Pembangunan Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Prov. NTB
Ir. H. Ahmad Makchul M.Si Kabid Perencanaan Pembangunan Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Prov. NTB

Dari data 2007-2008, tercatat sebanyak 700an mata air yang teridentifikasi di NTB. Target 178 mata air dari data tersebut terlindungi pada RPJMD 2009-2013 berhasil terlampaui sebanyak 250 mata air yang terlindungi.

“Tahun 2013 ini ditargetkan paling tidak dari penurunan dari 700 menjadi 178 sudah kita lakukan terhadap 250 mata air.

Dan, Alhamdulillah itu sudah mencapai apa yang kita targetkan di dalam RPJMD 2009-2013,” ujar Ir H. Ahmad Makchul, M.Si, Kabid Perencanaan Pembangunan Prasarana dan Tata Ruang pada Bappeda Provinsi NTB, dalam sebuah kesempatan di Senggigi, Lombok Barat, beberapa waktu lalu.

Di antara titik-titik yang sudah dilakukan perlindungan itu berada di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Seperti dikunjungi baru-baru ini oleh tim Provinsi NTB di lokasi Ai Punti, Desa Tibu Bara, Ai Mual di Labuhan Sumbawa, Ai Lenek Desa Karang Dima, dan sebagainya.

Masih soal titik sebaran mata air, Makchul mengatakan tidak sedikit mata air yang berada di dalam wilayah lahan milik masyarakat. Sehingga seringkali memicu klaim sepihak oleh si pemilik lahan sebagai bagian hak kepemilikannya.

“Padahal kan di Undang Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, Pasal 33 Ayat 3) sudah jelas mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara,” ujar penghobi musik ini menepis.

Menjawab upaya solusi atas hal tersebut, Makchul menegaskan bahwa pemerintah secara bertahap akan mengupayakan proses pengalihan status supaya menjadi lahan milik negara. Sehingga nantinya memudahkan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di sekitar lokasi. [Arwan S. Roni]