Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi NTB TA.2022

Didampingi Sub Koordinator Peternakan, Koordinator Bidang Pertanian, Syamsul Hidayat, S.Pt., menghadiri Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, yang diadakan oleh Bappenda NTB dengan narasumber dari Bea Cukai Mataram, Kadis Perindustrian NTB, DPMPTSP Kota Mataram. Bertempat di Hotel Grand Legi, Rabu 20 Juli 2022.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Bappenda dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memahami dan mempraktikan CHT, adanya sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, kab/kota untuk hasil-hasil tembakau, tumbuhnya usaha hasil tembakau yang baru dan berkembang usaha hasil tembakau yang ada.

Perlu diketahui bahwa Provinsi NTB menjadi penghasil tembakau ke-3 di tingkat Nasional (2018 – 2021) dengan rata-rata 50 ribu ton produksi. Proses pengolahan industri tembakau di NTB menghasilkan beberapa produk seperti rokok iris, cigaret tetapi kapasitas masih terbatas sehingga Provinsi NTB masih terus berupaya untuk meningkatkan industrialisasi.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah