Profil

PROFIL BAPPEDA PROVINSI NTB

VISI MISI

Bappeda Provinsi NTB sebagai SKPD yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang perencanaan pembangunan, harus dapat memberikan peranan sebagai badan daerah yang mendukung pencapaian visi Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Maka visi Bappeda Provinsi NTB harus diarahkan pada upaya berkesinambungan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan sebagai dasar perumusan dan implementasi kebijakan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya daerah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat luas.

Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka proses perencanaan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan visi dan misi tersebut. Oleh karena itu Bappeda telah merumuskan visi untuk kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan yaitu :

 “MENJADI LEMBAGA PERENCANA YANG ANDAL”

Penjabaran dari Visi Bappeda Provinsi NTB diatas adalah sebagai berikut :

  1. Lembaga adalah wadah dimana orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan.
  2. Perencana adalah penyusun atau pembuat rencana baik konsep maupun uraiannya.
  3. Andal memiliki arti yang dapat dipercaya.

Agar dapat mewujudkan Visi diatas, maka rumusan Misi Bappeda Provinsi NTB harus selaras dengan visi dan memiliki relevansi dengan pencapaian misi Kepala Daerah Provinsi NTB periode 2013 – 2018. Untuk itu, Bappeda Provinsi NTB menetapkan MISI 2013 – 2018 sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur.
  2. Menyediakan data dan informasi yang akurat, mutakhir dan akuntabel untuk perencanaan pembangunan.
  3. Mendayagunakan hasil monitoring dan evaluasi dalam perencanaan pembangunan.
  4. Meningkatkan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
  5. Meningkatkan kualitas rencana pembangunan sosial dasar daerah.
  6. Meningkatkan kualitas rencana pembangunan daerah yang sinergis berbasis tata ruang.

Sebagai penjabaran atau penerapan dari misi tersebut, Bappeda Provinsi NTB menetapkan tujuan dan sasaran yang merupakan derivasi dari masing – masing tujuan. Sebagai pernyataan dari misi dan tujuan menjadi hasil akhir yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Tujuan dari misi Bappeda Provinsi NTB antara lain :

Misi 1  : Merumuskan arah kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang berbasis masyarakat, tata ruang, dan teknologi informasi.

Misi 2 : Merumuskan arah kebijakan penelitian pengembangan daerah yang mampu mengembangkan potensi masyarakat lokal untuk tetap mempertahankan budaya dan kearifan lokal.

Misi 3 : Menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, holistik, integrative, tematik, dan spasial

Misi 4 : Mewujudkan integrasi dan kesimbangan dalam pembangunan berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial, politok dan lingkungan hidup

Misi 5 : Mengakomodir kepentingan multi-pihak dan multi-level dalam alur perencanaan pembangunan dan menjamin kosistensi dan harmonisasi perencanaan multi-level dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.

Misi 6 : Melaksanakan reformasi birokrasi di internal BAPPEDA Provinsi NTB dalam pemberian pelayanan publik.

Misi 7 : Mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang berwibawa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA Provinsi NTB Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Untuk detailnya bisa Klik di Sini.

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT maka Struktur Organisasi Bappeda sebagai berikut:

STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDA 2022

Untuk PROFIL PIMPINAN, bisa “Klik di Sini”