Setda Lombok Barat Gandeng Bappeda NTB Sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan DBHCHT

Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.

Mengingat perlunya pemahaman para pengguna alokasi dana DBHCHT ini maka Pemerintah Lombok Barat melalui Setda Perekonomian menggandeng Bappeda NTB melakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang bertempat di Lesehan Pojok Jaya Gerung (Rabu, 6/11)

Bappeda NTB hadir sebagai Narasumber Utama yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Muslim ST. MSi dan PPTK DBHCHT L. Suryadi SP. MM.

Dalam Pemaparannya Bapak Muslim ST, M.Si. memberikan Gambaran Umum tentang Program Unggulan Pemerintah Provinsi NTB dan Berharap dari Anggaran DBHCHT itu bisa memberikan kontribusi dan dukungan untuk kesuksesan program unggulan NTB terutama di Bidang Program Industrialisasi.

“Lombok Barat adalah salah satu Kabupaten dengan produksi garam kualitas terbaik. Saat garam Bima tidak ada harganya, Garam Lombok Barat malah bisa terjual dengan harga tinggi dengan pasar yang sudah Jelas, PDAM sebagai buyer membelinya dengan harga Rp. 3.500,-. Penggunaan teknologi membran tenaga ulir menjadikan Kualitas Garam Lombok Barat adalah yang terbaik di NTB. Artinya apa? Political Will Pemkab Lombok Barat sangat bagus dan sejalan dengan Program Industrialisasi yang dicanangkan oleh Pemprov NTB” Paparnya.

Program DBHCHT juga menjadi Program Andalan dalam Upaya Pemerintah Provinsi NTB menurunkan Angka Kemiskinan.

Pemaparan kedua disampaikan oleh PPTK DBHCHT Bapak L. Suryadi SP. MM. Inti dari Pemaparannya adalah memberikan sosialisasi tentang PMK 222/PMK.07/2017, disebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan :

a. Peningkatan kualitas bahan baku;
b. Pembinaan industri;
c. Pembinaan lingkungan sosial;
d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e. Pemberantasan barang kena cukai ilegal

Diakhir pemaparannya beliau berpesan kepada Kabupaten Kota untuk taat pada mekanisme pelaporan yang telah disepakati. Bagik dari sisi jadwal pelaporan dan substansinya. Karena itu juga menjadi bagian pertimbangan dari turun naiknya alokasi DHCHT di Daerah.