Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau. Mengingat perlunya pemahaman para pengguna alokasi dana DBHCHT ini maka Pemerintah Lombok Barat melalui Setda Perekonomian menggandeng […]