Sambut PP Baru terkait Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bappeda NTB Adakan Sosialisasi dan Bimtek.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Derah, Pemerintah Pusat keluarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hari ini (20/6) Bappeda NTB laksanakan sosialisasi PP tersebut serta rapat bimbingan teknis pelaporan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota sekaligus.

Menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian PPN/Bappenas. Dihadiri oleh seluruh perwakilan Bappeda Kabupaten/Kota di NTB serta Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima yang tahun ini dapatkan Tugas Pembantuan dari pusat, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan berlokasi di RR Geopark.

Sampaikan paparan awal, Badaruddin, S.Si., MA.,M.EC.Dev Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB katakan bahwa PP No 19 tahun 2022 ini hadir menggantikan dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008. Dimana disebutkan bahwa Tugas Pembantuan (TP) adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Terjadi perubahan paradigma, dalam PP yang baru ini dekonsentrasi dan TP Tidak lagi mendasarkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada kegiatan fisik atau nonfisik, melainkan didasarkan kepada jenis dan karakteristik substansi Urusan Pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh Pak Amir narasumber dari Kemendagri yang sebutkan bahwa TP saat ini bersifat fleksibel. “Oleh karena itu tidak hanya berupa fisik, namun juga non fisik,” ujarnya. Bahkan fleksibilitasnya juga ada di tahap perencanaan. Menurutnya sejak awal Pemerintah Daerah seharusnya ikut terlihat di dalam penentuan program atau kegiata. “Hal ini agar implementasinya lebih optimal di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu terkait pengalihan kewenangan pengelolaan dari pusat ke daerah, Pak amir jelaskan terdapat dua pola pengalihan.  “Jika tidak dalam bentuk hibah, skema lain adalah pinjam pakai,” imbuhnya.

 Menutup sesi bimtek, narasumber dari Bappenas jelaskan terkait aplikasi e-monev yang sudah ada sejak lima tahun belakangan. “Aplikasi ini berguna untuk Kementerian yang delegasikan TP di daerah untuk melihat sejauh mana berjalannya projek, bahkan Bappenas, “ ujarnya.  (Id)