Laksanakan sharing session Pengantar Penyusunan KLHS Dokumen Perencanaan. Setyo Budi Waluyo, SP., MM Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda NTB sampaikan bahwa KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan Rencana Program.
“Oleh karena itu di dalam proses penyusunannya, mengedepankan aspek deliberative, yaitu setiap langkah melibatkan berbagai pihak terkait dengan isu/topik yang dibahas. Juga kajiannya melingkupi masa lalu, masa kini, dan masa mendatang,” jelas Budi.
Akan menjadi point penting di dalam mencapai RPJMD berkualitas. Maka paling tidak terdapat enam kondisi lingkungan hidup yang harus ada di dalamnya. KLHS akan menjadi point penting di dalam RPJMD. 1) Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 2)Perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidu. 3)Kinerja layanan atau jasa ekosistem. 4)Efesiensi pemanfaatan sumber daya alam. 5)Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. dan 6)Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
“Diketuai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappeda NTB akan mendukung dalam penyusunannya,” ujarnya. Proses ini perlu dilakukan dengan serius dan tepat waktu, karena tahun 2024 nanti menurutnya akan menjadi tahun perencanaan. Dimana NTB akan mulai menyusun RPJPD 20 tahun dan RPJMD 5 tahun kedepan. “Setelah tersusun Bappeda NTB akan pastikan substansi KLHS masuk ke dalam RPJMD,” pungkasnya.
Menutup paparan, Budi mengajak peserta sharing session untuk bersiap dan bersinergi untuk mencapai perencanaan yang berkualitas dan berkelanjutan.(Id)