PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI PENDEKATAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI INDUSTRIALISASI SUMBAWA BARAT NUSA TENGGARA BARAT

OLEH

TRIBHUANA TUNGGA DEWI

I. PENDAHULUAN

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, salah satu upaya percepatan pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya lokal adalah dengan penetapan kawasan strategis. Kawasan strategis adalah suatu kawasan ekonomi yang secara potensial memiliki efek ganda yang signifikan secara lintas sektoral, lintas spasial (lintas wilayah) dan lintas pelaku (Bappenas 2010). Secara konseptual peran kawasan strategis dapat mendorong perekonomian di wilayah (Muta’ali 2015, Sosnovskikh 2017, Glinskiy et al. 2017, Babkin et al. 2017, Ezmale dan Rimsane 2014).

Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan adalah dengan pengembangan kawasan yang penerapan konsepnya harus disesuaikan dengan potensi, permasalahan dan kondisi eksisting kawasan tersebut (Sumpeno 2011). Pengembangan wilayah dalam jangka panjang lebih ditekankan pada pengenalan potensi sumber daya alam dan potensi pengembangan lokal wilayah (Friedmann dan Allonso 2008).

Beberapa penelitian pengembangan wilayah yang pernah dilakukan berdasarkan potensi dan karakteristik wilayah, diantaranya adalah kawasan industri (Sosnovskikh 2017, Krishnasamy et al. 2018, Lipták at al. 2015, Ezmale dan Rimsane 2014, Glinskiy et al. 2017), kawasan perdagangan (Beliakov dan Kapustkina 2016, Ezmale dan Rimsane 2014), jasa (Krishnasamy et al. 2018), pertambangan dan energi (Jiang et al., 2018).

Menurut Bondaruk (2013) kawasan strategis ekonomi sebagai suatu wilayah mempunyai karakteristik yang membedakan wilayah tersebut dengan wilayah lainnya. Karakteristik yang berbeda pada setiap wilayah menyebabkan potensi dan permasalahan pada setiap wilayah berbeda sehingga strategi yang diterapkan untuk menggembangkan wilayah juga berbeda (Babkin et al. 2017, Bondaruk 2013, Rustiadi et al. 2018).

Tulisan ini coba menggambarkan potensi yang dimililiki oleh salah satu kawasan strategis propinsi yaitu industrialisasi sumbawa barat, yang ada sejak penetapan deliniasi kawasan pada tahun 2010, batasan deliniasi kawasan strategis ini adalah batas administrasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Propinsi Nomor 3 Tahun 2010, kawasan strategis ini diharapakan menjadi sebagai salah satu peluang investasi besar di Nusa Tenggara Barat.

II. KAJIAN LITERATUR

Kawasan strategis pada saat ini menjadi satu kawasan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Kawasan Strategis Kota merupakan wilayah di suatu kota dengan fokus prioritas pada sektor-sektor yang berpengaruh dari sisi sosial, ekonomi, budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup. Kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap tata ruang di wilayahnya yang juga memiliki pengaruh terhadap bidang  lain yang sejenis ataupun tidak sejenis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan kawasan strategis di perkotaan untuk pengembangan ekonomi misalnya diarahkan untuk kegiatan perdagangan, industry, pendidikan, pariwisata dan sebagainya. Seiring dengan kebutuhan daerah untuk mengembangkan wilayahnya masing-masing dan didukung dengan peraturan tata ruang yang mengarahkan pengembangan kawasan strategis, maka banyak dilakukan kajian untuk menyiapkan kawasan-kawasan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, fungsi Kawasan strategis kota antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatkan nilai-nilai strategis keterpaduan pembangunan yang selaras dengan penataan ruang wilayah
  2. Sebagai wadah untuk berbagai kegiatan pertumbuhan social, ekonomi, lingkungan dan budaya yang memiliki pengaruh yang sangat penting
  3. Sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, strategi, maupun program RTRW kota
  4. Sebagai dasar pembuatan rencana rinci di suatu wilayah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 diketahui bahwa dalam merumuskan suatu kawasan strategis harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Sejalan dengan tujuan penataan ruang wilayah kota
  2. Tidak adanya kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah yang saling bertentangan
  3. Memiliki nilai strategis dari aspek akuntabilitas, eksternalitas, dan efisiensi penanganan kawasan
  4. Adanya kesepakatan dengan masyatakat terkait kebijakan strategis yang akan ditetapkan
  5. Sesuai dengan memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota
  6. Memperhatikan faktor-faktor khusus dalam tatanan penataan ruang wilayah
  7. Memperhatikan dan mempertimbangkan Kawasan strategis nasional dan provinsi di wilayah yang sama
  8. Harus memiliki pembagian kewenangan Kawasan strategis yang jelas antara pihak pusat dan pihak provinsi
  9. Mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pemerintah dan fiskal daerah untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat
  10. Menjadi salah satu Kawasan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah dan kota
  11. mengacu pada aturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan pembangunan daerah sesuai aspek-aspek strategis yang ada pada daerah tersebut. Dalam penetapannya juga melibatkan pihak-pihak yang terkait sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

III. METODE ANALISIS

A. Analisis Overlay

Analisis Overlay digunakan untuk menentukan sektor unggulan dengan menggabungkan alat analisis dengan tujuan untuk menyaring hasil analisis yang paling baik, dimana hasil akhir dapat merupakan beberapa kemungkinan ataupun hanya merupakan hasil yang diinginkan saja. Dalam penelitian ini, analisis overlay merupakan rangkuman antara hasil dari analisis LQ dengan Model Rasio Pertumbuhan (MRP) yaitu Rasio pertumbuhan Wilayah Referensi (RPr) dan Rasio Pertumbuhan Wilayah Studi (RPs).

B. Analisis Gravitasi

Analisis ini digunakan untuk mengidentifikasikan interaksi ekonomi masingmasing kota/kabupaten yang tergabung dalam kawasan strategis propinsi dengan daerah lain yang tergabung pula dalam kawasan strategis yang sama. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung interaksi ekonomi antardaerah adalah : I12 = a(W1P1 ) (W2P2 )/Jb 12 Keterangan : I12 = interaksi dalam wilayah 1 dan 2 W1 = PDRB perkapita wilayah 1 (rupiah) W2 = PDRB perkapita wilayah 2 (rupiah) P1 = jumlah penduduk wilayah 1 P2 = jumlah penduduk wilayah 2 J12 = jarak antar wilayah 1 dan 2 (meter) a = konstanta yang nilainya 1 b = konstanta yang nilainya 2.

IV. PEMBAHASAN

Potensi kawasan strategis propinsi kawasan industrialisasi sumbawa barat, dapat dijelaskan sebagai berikut : Kabupaten Sumbawa Barat memilki jumlah penduduk kurang lebih 152.437 jiwa dengan luas wilayah yang adalah 1.849,02 ha, jumlah kecamatan yang masuk dalam kawasan adalah sebanyak 5 kecamatan yaitu Kecamatan Taliwang, Kecamatan Poto Tano, Kecamaan Maluk, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Sekongkang, dengan ketersediaan infrastruktur penunjang kawasan adalah jalan propinsi dengan panjang jalan 270.72 km dalam kondisi baik, daerah irigasi yang melayani area kawasan strategis terdapat 5 daerah irigasi yaitu bendung elang desa, bendung plampo’o, bendung kalimantong 2, bendung kalimantong 1. dengan lah lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah seluas 8.704 Ha. Peta sebaran potensi infrastruktur dapat dilihat dibawah ini :

Peta

Sebaran Infrastruktur Kawasan Industri Sumbawa Barat

Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan analisis Location Quotient (LQ) selama tiga tahun (2019-2021) diperoleh sektor-sektor yang memiliki keunggulan komparatif (sektor basis) di setiap kabupaten/kota yang tergabung dalam Kawasan Strategis provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :

Sektor basis untuk Kabupaten Sumbawa barat adalah sektor pertambangan dan galian dan sektor R,S,T,U. Jasa Lainnya, sedangkan non basis adalad sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pengadaan listrik dan gas, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor, jasa perusahaan dan jasa pendidikan, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik dan Gas, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, Konstruksi, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Transportasi dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, Informasi dan Komunikasi, Jasa Keuangan dan Asuransi, Real Estat, Jasa Perusahaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan analisis Model Rasio Pertumbuhan (MRP) selama 3 tahun (2019-2021) diperoleh sektor-sektor yang menonjol baik di tingkat daerah maupun tingkat referensi adalah sebagai berikut: Kabupaten Sumbawa Barat hanya memiliki 2 sektor utama yaitu pertambangan dan penggalian dan usaha lainnya, sedangkan 15 sektor lainnya masih dibawah propinsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa sektor lainnya tidak mampu menunjang sektor utama, atau dominasi pertumbhan ekonomi sumbawa barat hanya dipengaruhi oleh pertambangan dan penggalian.

Tabel

Analisis sektor basis dan non basis dan analisis overlay pada Kawasan Strategis Industri Sumbawa Barat

Dari analisis yang telah dilakukan diatas, diperoleh bahwa sumbawa barat belum mampu memberikan peluang pada sektor laiinya, guna mendukung sektor utama yaitu pertambangan dan galian. Alternatif kebijakan yang bisa diambil dari potensi ini maka karena ini berbasis kawasan maka perlunya kontribusi kawasan laiinya untuk memenuhi kebutuhan pada sektor lainnya yang tidak dominan.

Gambaran lainnya kawasan sumbawa barat minim lahan pertanian atau sektor pertanian menjadi tidak dominan sedangkan jumlah bendungan atau daerah irigasinya lebih banyak jumlah daerah irigasi pada kawasan strategis sebelahnya yaitu KSP Teluk Saleh, moyo dan tambora.

Dengan 3 analisis diatas, dapat menggambarkan bahwa perencanaan berbasis kawasan adalah alternatif yang dapat digunakan oleh pengambil kebijakan, untuk mengetahui sejauh mana peran yang telah diberikan berdampak pada masyarakat dengan skala kawasan, dan juga dapat diketahui hal apa saja dari pembangunan yang belum optimal dilakukan pada kawasan tersebut.

Dengan deliniasi kawasan yang telah dilakukan maka pasti ada kawasan penyangga kawasan strategis, yang dapat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria penetapan selanjutnya.

V. KESIMPULAN

Kesimpulan:

  1. Perencanaan berbasis kawasan adalah salah satu cara untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh dari hasil intervensi pembangunan selama ini, kawasan strategis provinsi kawasan industri sumbawa barat sudah pada taraf lengkap dengan jumlah potensi maksimal.
  2. Sektor pertambangan dan penggalian tidak mampu menjadi pengungkit sektor dominan, sehingga 15 sektor lainnya tidak maksimal berperan dalam pertumbuhan ekonomi sumbawa barat.
  3. Kawasan strategis propinsi maupun kabupaten harus menjadi prioritas penanganan dalam perencanaan maupun pembangunan.