Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Sustainable Development Goals disingkat dengan SDGs adalah 17 tujuan yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. Tujuan ini merupakan kelanjutan atau pengganti dari Tujuan Pembangunan Milenium yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015.
Di Provinsi NTB sendiri, RAD SDGs sudah tahap penyempurnaan dan butuh Peraturan Gubernur sebagai payung hukum dalam mengimplementasikan SDGs. Untuk itu BAPPEDA NTB melaui bidang ekonomi melakukan Rapat PERGUB Percepatan RAD SDGs dengan mengundang tim penyusun RAD SDGs dan Biro Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA NTB, Nuryanti Tadjuddin mengatakan bahwa saat ini, untuk implementasi RAD SDGs tengah disusun PERGUB sebagai payung hukum, sehingga tanggal 10 November 2018 RAD SDGs sudah dapat dilaunching bersamaan dengan SDGs Center juga.
KABAG Biro Hukum, M. Nur yang hadir saat itu mengatakan bahwa untuk membuat peraturan harus diperhatikan adalah kewenangan hukum, dan mekanismenya. Ia juga menambahkan bahwa untuk membuat PERGUB harus dibentuk tim penyusun PERGUB.
Menanggapi KABAG Biro Hukum, Kepala Sub Bidang Investasi dan Keuangan BAPPEDA NTB, Rusmayadi mengatakan bahwa dasar hukum ini adalah PERPRES, namun tentu saja tetap akan dibentuk Tim Penyusun PERGUB sebagai tindak lanjut pertemuan awal ini.(rahmad )