Hadiri Rapat Koordinasi, Tim Koordinasi SIH3 Tetapkan 5 Tugas dan 2 Fungsi Tahun Ini

Wahyu Hidayat, ST, Fungsional Perencana Ahli Muda sekaligus Koordinator Perencanaan Pembangunan Infrastruktur PSDA pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi NTB mengikuti Rapat Koordinasi Tim Koordinasi dalam Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rabu, 6 Maret 2024.

Telah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2021. Menurut Wahyu pertemuan hari ini penting dilaksanakan untuk memperbaharui kembali terkait tugas dan fungsi tim koordinasi SIH3 di periode tahun 2024.

Berjalan efektif, rapat koordinasi ini menetapkan lima tugas dan dua fungsi. Berikut lima tugas Tim Koordinasi SIH3; Pertama, melaksanakan koordinasi dan konsultasi yang efektif antar lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing terutama dalam penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (H3). Kedua, peningkatan sinergi dan integrasi pengelolaan data dan informasi H3.

Ketiga, memberdayakan institusi pengelola data dan informasi H3 dengan fungsi penanggungjawab data, yang memiliki wewenang mengelola verifikasi dan validasi data dalam suatu jejaring sistem informasi berdasarkan ketentuan pada tingkat provinsi. Keempat, mengusulkan pengelolaan data dan informasi H3 sebagai salah satu kegiatan dalam rencana strategis di Provinsi NTB. Dan Kelima, melaksanakan sosialisasi pengelolaan data dan informasi H3 di Provinsi NTB.

“Sementara itu untuk fungsi, diantaranya adalah, sebagai wadah koordinasi pengelolaan data dan informasi H3 Provinsi NTB. Juga sebagai wadah peningkatan kapasitas SDM terkait data dan informasi H3,” ujar Wahyu menjelaskan hasil rapat.