FASILITASI REGISTRI KE SISTEM REGISTRI NASIONAL (SRN) DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kamis, 18 Februari 2021, Kepala Bappeda NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si. memberikan sambutan sekaligus menjadi narasumber pada acara Fasilitasi Registri ke Sistem Registri Nasional (SRN) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang bertempat di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.  Acara dibuka oleh Direktur IGRK dan MPV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui zoom meeting.

Sistem Registri Nasional (SRN) merupakan Sistem pengelolaan dan penyajian data informasi web tentang aksi dan sumberdaya untuk Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Hal ini memungkinkan terwujudnya standarisasi dan integrasi data maupun informasi sehingga mengurangi persoalan data yang selama ini terjadi, seperti akurasi data yang rendah, redudansi, ketidakmutakhiran, dan inkonsisten data. Melalui SRN inilah, data dan informasi dari aksi maupun sumberdaya yang digunakan tersebut dihimpun. Hal ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk Meningkatkan pemahaman dan pengertian personil dinas Provinsi/Kab/Kota/para pemangku kepentingan lainnya mengenai Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Membangun Koordinasi dengan instansi daerah, para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi seluruh aksi dan sumber daya adptasi dan mitigasi di berbagai sektor, menginput data aksi dan sumber daya ke dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), menjaring masukan dan gagasan untuk mengefektifkan proses input aksi dan semberdaya dan mitigasi sektor pada SRN PPI.

Dari 9 Provinsi untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Provinsi NTB menjadi yang pertama berharap akan menjadi pilot bagi Provinsi-Provinsi lainnya.

Dalam pemaparan Direktorat IGRK dan MPV dijelaskan bahwa aksi mitigasi gas rumah kaca dalam pelaksanaannya terpenuhi syarat MRV (Measurement, Report, dan Validasi).  Maksud measurement adalah pengukuran dengan tersusunnya baseline dan target penurunan emisi gas rumah kaca; kemudian siapa pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab.  Kemudian, maksud Report adalah masuknya hasil pengukuran ke dalam SRN (sistem registri nasional).  Kemudian, maksud Validasi adalah hasil pengukuran tersebut terverifikasi.

Selain itu juga Kepala Bappeda menyampaikan pemaparanya terkait Kebijakan Daerah dalam Perubahan Iklim serta strategi Implementasi di Provinsi NTB. Diawali dengan penyebab terjadinya perubahan iklim yaitu akibat perbuatan manusia sendiri, kemudian emisi gas rumah kaca, pemanasan global dan kerusakan fungsi hutan.   Dampak dari perubahan iklim secara sektoral meliputi bidang pertanian, kesehatan, kerentanan pesisir dan kelautan, daya tarik pariwisata.  Dampak sosial meliputi kerentanan kesehatan masyarakat, pengangguran, kemiskinan, dan rasa tidak aman.  Dampak ekonomi meliputi ancaman produksi pertanian, produksi perikanan laut, pendapatan pariwisata.  Dampak biodiversity meliputi kerusakan terumbu karang dan kerentanan kebakaran hutan.

Kebijakan di daerah terkait perubahan iklim adalah pada misi keempat yaitu NTB Asri dan Lestari.  Tujuannya adalah terwujudnya lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan yang bersih dan berkelanjutan.  Sasarannya ada tiga: pertama, meningkatnya kualitas, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; kedua, meningkatnya pengelolaan persampahan; ketiga, mengoptimalkan pengelolaan geopark.

Strategi sasaran pertama ada empat point. Pertama melalui Peningkatan upaya konservasi dan rehabilitasi lahan, sungai, danau, laut, dan sumber air; kemudian Peningkatan upaya perlindungan hutan melalui penjagaan batas kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat ; kemudian Peningkatan upaya perlindungan dan pengawasan sumberdaya pesisir, laut dan Pulau-pulau kecil  melalui penegakan aturan dan partisipasi kelompok  masyarakat pengawas ; kemudian Peningkatan pengawasan dan pengendalian RTRW dan RZWP3K.  Adapun strategi sasaran kedua melalui peningkatan kinerja pengelolaan sampah.  Terakhir, strategi sasaran ketiga melalui optimalisasi pengelolaan Geopark Rinjani dan Tambora.

Implementasi program yang mendukung perubahan iklim ada 24 di antaranya program pengelolaan sumber daya air, program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, program pengembangan system, dan pengelolaan persampahan regional.

#NTBGemilang
#NTBTangguhdanMantap
#NTBBersihdanMelayani
#NTBSehatdanCerdas
#NTBAsridanLestari
#NTBSejahteradanMandiri
#NTBAmandanBerkah