MASUKAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA GEMPA NTB TAHUN 2018

WhatsApp Image 2018-10-15 at 10.05.44Mataram, 15 Oktober 2018. Kepala Bappeda NTB pimpin langsung rapat terkait dengan Masukan Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa NTB Tahun 2018 dengan  Dr. Ir. Suprayoga Hadi MSP (Perencana Ahli Madya, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas) di ruang rapat Samota Bappeda NTB, hadir pula Kepala BPBD Provinsi NTB, Bappenas, Kompak, Kepala Dinas Kesehatan, Staff Ahli Gubernur NTB, DFAT.

Kepala Bappeda dalam penyampianya Saat ini NTB sedang dalam masa transisi yaitu dari masa Tanggap Darurat Bencana ke masa Pemulihan, sehingga hal yang harus dihadapi ialah terkait renaksi rehab rekon. Meskipun Bappenas tidak masuk ke dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018, sesungguhnya penyelesaian gempa NTB membutuhkan dukungan dan pendampingan dari Bappenas untuk perencanaan jangka panjang terkait rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa NTB tahun 2018. Perlu adanya penyusunan strategi rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa NTB tahun 2018. Beberapa kendala dalam penyusunan dokumen renaksi rehab rekon, yaitu ketersediaan sumber daya di masing-masing kabupaten/kota sehingga menyebabkan lambatnya penyelesaian dokumen renaksi rehab rekon, dan data yang berubah-ubah setiap waktu. Dari 7 kabupaten/kota terdampak, 2 kabupaten/kota diantaranya telah menyerahkan dokumen renaksi rehab rekon yang telah ditandatangani oleh Bupati, yaitu Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Adanya berita mengenai dana untuk bencana alam yang diberikan oleh BNPB adalah hutang dari World Bank. Persoalan utama ialah memastikan pendanaan rehab rekon dikarenakan saat ini kabupaten/kota dan provinsi sedang dalam rangka penyusunan RPJMD.WhatsApp Image 2018-10-15 at 10.05.05

Dalam hal ini juga Kepala BPBD NTB menyampaikan, Penyusunan dokumen renaksi rehab rekon Kota Bima ialah hanya koordinasi antara BPBD Provinsi NTB dengan BNPB, tidak ada koordinasi dengan Bappeda sehingga hal ini menjadi kendala. BPBD Provinsi kekurangan sumber daya manusia dalam penanganan bencana. Menyelesaikan dokumen renaksi rehab rekon dengan segera guna mempercepat pelaksanaan renaksi rehab rekon. Kabupaten/kota perlu memperhatikan kewenangan pendanaan sehingga tidak ada yang terlewat dari kewenangan masing-masing OPD.

Lanjut dengan materi dari Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas yang disampaikan oleh bapak Dr. Ir. Suprayoga Hadi MSP selaku Perencana Ahli Madya, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas. WhatsApp Image 2018-10-15 at 10.05.05 (1)Dimungkinkan ada perubahan APBN secara terbatas yang hari ini tanggal 15 Oktober 2015 sedang dibahas dengan Badan Anggaran. Bappenas sudah menyusun tim terpadu untuk mengantisipasi terbitnya Inpres Sulteng bahwa diikutsertakan dalam penyusunan dokumen renaksi rehab rekon. Meskipun Bappenas tidak masuk ke dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018, tetapi Bappenas tetap membuat tim terpadu untuk masa pemulihan di NTB. Adapun tim terpadu yang dibentuk oleh Bappenas ialah Tim Koordinasi dan Asistensi Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pasca Bencana Sulteng dan NTB. Kedua provinsi tersebut akan dimasukkan ke dalam rencana-rencana pembangunan kembali. Output dari Bappenas terkait renaksi rehab rekon berupa, Asistensi penyusunan renaksi oleh tim resmi, Renaksi Sulteng, Proses yang dilakukan dalam finalisasi renaksi dan tindak lanjut dari hasil renaksi. Jika dilihat akibat yang ditimbulkan oleh bencana gempa bumi di Sulteng lebih parah jika dibandingkan dengan di NTB, sehingga penanganan di Sulteng tidak lagi rehab rekon seperti di NTB tetapi pembangunan baru dimana pembangunan yang dilakukan tidak lagi In-Situ melainkan Eks-Situ dikarenakan adanya beberapa desa yang harus direlokasi dari daerah rawan bencana. Harus adanya on top dan top up yang ditambahkan hanya untuk konteks renaksi rehab rekon. Awalnya Dana DSP oleh BNPB difokuskan untuk NTB, tetapi sekarang harus berbagi dengan bencana di Sulteng. Kerugian dari sektor perumahan yang sangat besar dan tidak signifikan dengan nilai kebutuhan dirasa perlu ada penyesuaian kembali. Nilai kebutuhan Sektor permukiman memiliki persentase lebih besar dari total 5 sektor yang ada. Sosial memiliki nilai kerugian dimana, bagaimana asumsi yang digunakan untuk nilai kerugian dari sektor sosial. Adanya data yang tidak sesuai sehingga perlu adanya validasi dari konteks nilai kerusakan dan nilai kerugian itu sendiri sebelum disahkan pergub. Perlu adanya tim pendampingan renaksi rehab rekon pasca bencana gempa NTB tahun 2018 dikarenakan anggaran yang dibutuhkan sangat besar. Perlu adanya peta sebelum dan sesudah terjadinya bencana gempa NTB tahun 2018 yang digunakan untuk rencana relokasi dari daerah yang dianggan tidak aman (rawan bencana).

Kepala Bappeda NTB menambahkan dalam rapat ini di NTB sangat membutuhkan pendampingan dalam renakasi rehab rekon, terutama mana anggaran yang termasuk ke dalam DAK, DAU, dan dana lainnya kemudian Jitupasna masing-masing kabupaten/kota ditutup hari ini tanggal 15 Oktober 2018 untuk segera direkap menjadi executive summary sehingga Bappeda Provinsi NTB dan Gubernur bisa segera mengajukan permohonan dana kepada masing-masing K/L terkait.