PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI PENDEKATAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI POTO TANO ALAS UTAN DAN SEKITARNYA NUSA TENGGARA BARAT

OLEH

TRIBHUANA TUNGGA DEWI

I. PENDAHULUAN

Otonomi Daerah menitikberatkan pada pembangunan daerah yang mampu meningkatkan motivasi daerah untuk memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Hal tersebut apabila dibiarkan begitu saja akan menyebabkan terjadinya kesenjangan antar daerah karena daerah yang memiliki potensi melimpah semakin kaya dan daerah yang memiliki potensi terbatas semakin miskin.

Salah satu kebijakan Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita antar daerah adalah melalui konsep kawasan strategis provinsi atau kawasan prioritas investasi andalan, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.

Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan adalah dengan pengembangan kawasan yang penerapan konsepnya harus disesuaikan dengan potensi, permasalahan dan kondisi eksisting kawasan tersebut (Sumpeno 2011). Pengembangan wilayah dalam jangka panjang lebih ditekankan pada pengenalan potensi sumber daya alam dan potensi pengembangan lokal wilayah (Friedmann dan Allonso 2008).

Upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Strategis diperlukan penentuan suatu tempat (kabupaten/kota) sebagai Pusat Pertumbuhan (Growth Pole). Pusat pertumbuhan adalah suatu tempat yang memiliki banyak fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi pusat daya tarik (pole of attraction), yang menyebabkan berbagai macam usaha tertarik untuk memilih lokasi tersebut serta menyebabkan masyarakat senang datang ke lokasi tersebut untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada di kota tersebut.

Pusat pertumbuhan harus memiliki empat ciri, yaitu: adanya hubungan intern antara berbagai macam kegiatan yang memiliki nilai ekonomis, adanya multiplier effect (unsur pengganda), adanya konsentrasi geografis dan bersifat mendorong pertumbuhan daerah belakangnya. Penentuan suatu kabupaten/kota sebagai Kawasan Strategis Poto Tano alas utan diharapkan mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi serta mencapai pemerataan tingkat kesejahteraan di kota/kabupaten yang tergabung didalamnya.

Tulisan ini coba menggambarkan potensi yang dimililiki oleh salah satu kawasan strategis propinsi yaitu poto tano alas utan, yang ada sejak penetapan deliniasi kawasan pada tahun 2010, batasan deliniasi kawasan strategis ini adalah batas administrasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Propinsi Nomor 3 Tahun 2010, kawasan strategis ini diharapakan menjadi salah satu alternative investasi besar di Nusa Tenggara Barat.

II. KAJIAN LITERATUR

Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Menurut Sukirno (1985:13), pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk sesuatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Dengan demikian, pembangunan ekonomi harus dilihat sebagai proses multidimensional yang meliputi perubahan pada berbagai aspek, termasuk di dalamnya infrastruktur sosial, sikap masyarakat, serta institusi nasional tanpa mengesampingkan tujuan awal yaitu pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta perluasan kesempatan kerja. (Suryana, 2000). Berbeda dengan pembangunan ekonomi yang mencakup arti luas, pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang mengakibatkan perndapatan per kapita meningkat dalam jangka panjang tanpa memperhitungkan pertambahan penduduk, perubahan struktur ekonomi maupun modernisasi. Pembangunan Ekonomi Daerah Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan ekonomi (pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut) (Lincolin Arsyad, 1999:108).

Masalah pokok dalam pembangunan daerah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan denggan menggunakan potensi sumber daya fisik secara lokal. Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi. Teori Basis Ekonomi (Economic Base Theory) Teori basis ekonomi mendasarkan pandangannya bahwa laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah ditentukan oleh besarnya peningkatan ekspor dari wilayah tersebut. Kegiatan ekonomi dikelompokkan atas kegiatan basis dan kegiatan nonbasis. Hanya kegiatan basis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. (Tarigan, 2005:28) Kelemahan model ini adalah permintaan didasarkan pada permintaan eksternal bukan internal. Pada akhirnya akan menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global. Namun demikian, model ini sangat berguna untuk menentukkan keseimbangan antara jenis-jenis industri dan sektor yang dibutuhkan masyarakat untuk mengembangkan stabilitas ekonomi. (Lincolin Arsyad, 1997:276)

Kawasan strategis pada saat ini menjadi satu kawasan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Kawasan Strategis Kota merupakan wilayah di suatu kota dengan fokus prioritas pada sektor-sektor yang berpengaruh dari sisi sosial, ekonomi, budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup. Kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap tata ruang di wilayahnya yang juga memiliki pengaruh terhadap bidang  lain yang sejenis ataupun tidak sejenis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan kawasan strategis di perkotaan untuk pengembangan ekonomi misalnya diarahkan untuk kegiatan perdagangan, industry, pendidikan, pariwisata dan sebagainya. Seiring dengan kebutuhan daerah untuk mengembangkan wilayahnya masing-masing dan didukung dengan peraturan tata ruang yang mengarahkan pengembangan kawasan strategis, maka banyak dilakukan kajian untuk menyiapkan kawasan-kawasan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, fungsi Kawasan strategis kota antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatkan nilai-nilai strategis keterpaduan pembangunan yang selaras dengan penataan ruang wilayah
  2. Sebagai wadah untuk berbagai kegiatan pertumbuhan social, ekonomi, lingkungan dan budaya yang memiliki pengaruh yang sangat penting
  3. Sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, strategi, maupun program RTRW kota
  4. Sebagai dasar pembuatan rencana rinci di suatu wilayah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 diketahui bahwa dalam merumuskan suatu kawasan strategis harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Sejalan dengan tujuan penataan ruang wilayah kota;
  2. Tidak adanya kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah yang saling bertentangan;
  3. Memiliki nilai strategis dari aspek akuntabilitas, eksternalitas, dan efisiensi penanganan kawasan;
  4. Adanya kesepakatan dengan masyatakat terkait kebijakan strategis yang akan ditetapkan;
  5. Sesuai dengan memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota;
  6. Memperhatikan faktor-faktor khusus dalam tatanan penataan ruang wilayah;
  7. Memperhatikan dan mempertimbangkan Kawasan strategis nasional dan provinsi di wilayah yang sama;
  8. Harus memiliki pembagian kewenangan Kawasan strategis yang jelas antara pihak pusat dan pihak provinsi;
  9. Mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pemerintah dan fiskal daerah untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat;
  10. Menjadi salah satu Kawasan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah dan kota;
  11. mengacu pada aturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan pembangunan daerah sesuai aspek-aspek strategis yang ada pada daerah tersebut. Dalam penetapannya juga melibatkan pihak-pihak yang terkait sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

III. METODE ANALISIS

A. Analisis Overlay

Analisis Overlay digunakan untuk menentukan sektor unggulan dengan menggabungkan alat analisis dengan tujuan untuk menyaring hasil analisis yang paling baik, dimana hasil akhir dapat merupakan beberapa kemungkinan ataupun hanya merupakan hasil yang diinginkan saja. Dalam penelitian ini, analisis overlay merupakan rangkuman antara hasil dari analisis LQ dengan Model Rasio Pertumbuhan (MRP) yaitu Rasio pertumbuhan Wilayah Referensi (RPr) dan Rasio Pertumbuhan Wilayah Studi (RPs).

B. Analisis Gravitasi

Analisis ini digunakan untuk mengidentifikasikan interaksi ekonomi masingmasing kota/kabupaten yang tergabung dalam kawasan strategis propinsi dengan daerah lain yang tergabung pula dalam kawasan strategis yang sama. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung interaksi ekonomi antardaerah adalah : I12 = a(W1P1 ) (W2P2 )/Jb 12 Keterangan : I12 = interaksi dalam wilayah 1 dan 2 W1 = PDRB perkapita wilayah 1 (rupiah) W2 = PDRB perkapita wilayah 2 (rupiah) P1 = jumlah penduduk wilayah 1 P2 = jumlah penduduk wilayah 2 J12 = jarak antar wilayah 1 dan 2 (meter) a = konstanta yang nilainya 1 b = konstanta yang nilainya 2.

IV. PEMBAHASAN

Potensi kawasan strategis propinsi kawasan agribisnis poto tano alas utan sumbawa barat, dapat dijelaskan sebagai berikut : Kabupaten Sumbawa Barat memilki jumlah penduduk kurang lebih 152.437 jiwa dengan luas wilayah yang adalah 1.849,02 ha, jumlah kecamatan yang masuk dalam kawasan adalah sebanyak 2 kecamatan yaitu Kecamatan brang read dan Kecamatan Poto Tano dan Kabupaten Sumbawa terdiri dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Alas, Kecamatan Alas Barat, Kecamatan Utan, Kecamatan Buer, dengan ketersediaan infrastruktur penunjang kawasan adalah jalan propinsi dengan panjang jalan 116,47 km dalam kondisi baik, daerah irigasi yang melayani area kawasan strategis terdapat 3 daerah irigasi yaitu marente komplek, buer komplek dan beringin sila yang masuk dalam wilayah Kabupaten Sumbawa. Dengan jumlah lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah seluas 63.622 Ha. Kawasan strategis provinsi ini beririsan dengan kawasan strategis kabupaten Desa Mantar Kecamatan Poto Tano dengan sudut kepentingan sosial budaya. Peta sebaran potensi infrastruktur dapat dilihat dibawah ini :

Peta

Sebaran Infrastruktur Kwasan Agribisnis Poto Tano-Alas-Utan

Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan analisis Location Quotient (LQ) selama tiga tahun (2019-2021) diperoleh sektor-sektor yang memiliki keunggulan komparatif (sektor basis) di setiap kabupaten/kota yang tergabung dalam Kawasan Strategis Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :

Sektor basis untuk Kabupaten Sumbawa barat adalah sektor pertambangan dan galian dan sektor R,S,T,U. Jasa Lainnya, sedangkan non basis adalad sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pengadaan listrik dan gas, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor, jasa perusahaan dan jasa pendidikan, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik dan Gas, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, Konstruksi, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Transportasi dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, Informasi dan Komunikasi, Jasa Keuangan dan Asuransi, Real Estat, Jasa Perusahaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan analisis Model Rasio Pertumbuhan (MRP) selama 3 tahun (2019-2021) diperoleh sektor-sektor yang menonjol baik di tingkat daerah maupun tingkat referensi adalah sebagai berikut: Kabupaten Sumbawa Barat hanya memiliki 2 sektor utama yaitu pertambangan dan penggalian dan usaha lainnya, sedangkan 15 sektor lainnya masih dibawah propinsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa sektor lainnya tidak mampu menunjang sektor utama, atau dominasi pertumbhan ekonomi sumbawa barat hanya dipengaruhi oleh pertambangan dan penggalian.

Sedangkan untuk Kabupaten Sumbawa, sektor basisnya adalah pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor konstruksi, dan perdangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, jasa perusahaan dan jasa pendidikan, sedangkan sektor lainnya masih dibawah provinsi.

Tabel

Analisis sektor basis dan non basis dan analisis overlay pada Kawasan Strategis Poto Tano-Alas-Utan di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa

Dari analisis yang telah dilakukan diatas, diperoleh bahwa sebagian sumbawa barat dan sebagian Sumbawa belum mampu memberikan peluang pada sektor laiinya, guna mendukung sektor utama yaitu pertambangan dan galian serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Alternatif kebijakan yang bisa diambil dari potensi ini adalah perlu adanya korelasi dan integrasi yang baik antara pusat-pusat pertumbuhan antara KSP yang ditetapkan oleh provinsi dan KSK yang ditetapkan oleh Kabupaten agar masing-masing dapat berperan dan bersinergi.

Dengan luas lahan pertanian yang dilindungi cukup banyak atau sekitar 86% dari luas lahan pertanian potensial di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, seharusnya mampu dikembangkan dengan pendekatan yang lebih baik, melalui peningkatan kualitas lahan kering menjadi lahan potensial untuk ditanami dengan jenis komoditas yang sesuai dengan kondisi lahan eksisting.

Isu strategis untuk pengembangan kawasan strategis ini adalah angribisnis, karena terbentuk dari potensi lahan yang cukup banyak. Dimana dapat diketahui bahwa pengembangan sektor pertanian harus didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti ketersediaan  daerah irigasi baik yang sekunder hingga tersier yang menjadi kewenangan kabupaten atau wilayah terkecil dalam kawasan.

Dengan 3 analisis diatas, dapat menggambarkan bahwa perencanaan berbasis kawasan adalah alternatif yang dapat digunakan oleh pengambil kebijakan, untuk mengetahui sejauh mana peran yang telah diberikan berdampak pada masyarakat dengan skala kawasan, dan juga dapat diketahui hal apa saja dari pembangunan yang belum optimal dilakukan pada kawasan tersebut.

Dengan deliniasi kawasan yang telah dilakukan maka pasti ada kawasan penyangga kawasan strategis, yang dapat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria penetapan selanjutnya.

V. KESIMPULAN

Kesimpulan:

  1. Perencanaan berbasis kawasan adalah salah satu cara untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh dari hasil intervensi pembangunan selama ini, kawasan strategis provinsi kawasan agribisnis PotoTano-Alas-Utan sudah pada taraf lengkap dengan jumlah potensi maksimal.
  2. Ketersediuaan lahan yang cukup luas tidak mampu menyajikan peluang investasi yang cukup besar, pada kawasan strategis provinsi
  3. Kawasan strategis propinsi maupun kabupaten harus menjadi prioritas penanganan dalam perencanaan maupun pembangunan.