PEMPROV dan KABUPATEN FOKUS ENTASKAN DAERAH TERTINGGAL

Mataram, Semua Kabupaten di NTB termasuk katagori daerah tertinggal. Status daerah tertinggal bagi 8 Kabupaten di NTB ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Menurut Kepala Bidang Litbang Bappeda Provinsi NTB – Retno Untari saat memimpan Rapat Penyusunan RAD PPDT, 14 Nopember 2017 di Bappeda, ada 6 kriteria daerah tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Dari 6 kriteria tersebut, terdapat 27 indikator ketertinggalan daerah antara lain penduduk miskin, pengeluaran konsumsi per kapita, angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah, angka melek huruf, Jenis Permukaan Jalan Utama terluas Aspal/Beton, rumah tangga pengguna telpon, rumah tangga pengguna listrik, rumah tangga pengguna air bersih, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dll.

Menurut Utari, melihat semua Kabupaten di NTB masih memegang status daerah tertinggal, Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2018 akan fokus mengentaskan daerah tertinggal dengan mendorong lebih kuat lagi program-program yang berpihak kepada masyarakat di desa daerah tertinggal sehingga dapat lebih cepat mengeluarkan daerah dari status tertinggal.

Lebih lanjut, tahun 2018 adalah tahun berakhirnya RPJMD 2013-2018 Pemerintah Provinsi NTB. Karena kemiskinan yang memberikan warna ketertinggalan daerah kabupaten, maka pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi NTB bersama Kabupaten/Kota akan fokus untuk melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan seperti BUMDES, jamban keluarga, RTLH, KUBE, KRPL, Bank Sampah, dan Air Bersih. Selain itu peningkatan sarana dan prasarana, infrastruktur jalan, jaringan irigasi, embung, peternakan, pangan dan banyak program pendukung lainnya. Kami yakin dengan berbagai torehan keberhasilan Daerah NTB yang telah diraih, kedepan kabupaten di NTB tidak lagi memegang daerah tertinggal, ungkapnya.

Sementara itu menurut Muh. Ikhsany – BPS NTB mengatakan bahwa data yang dipakai untuk menilai daerah itu tertinggal atau tidak adalah basis data dari BPS. Begitu juga indikator-indikator ketertinggalan daerah, dan itu adalah data tahun 2015, ungkapnya. Tapi yakin dengan berbagai keberhasilan pembangunan yang telah diraih pemerintah Provinsi  dan Kabupaten, serta di perkuat dengan perbaharuan data tahun 2018 oleh BPS,  kedepan daerah tertinggal bisa dikurangai. Hal ini cukup beralasan karena data dan informasi yang dipakai nanti adalah hasil olahan data BPS tahun 2018, ungkapnya dengan nada meyakinkan.

Peserta rapat penyusunan RAD PPDT lebih kurang sebanyak 20 orang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Biro Ekonomi, Dinas PU dan PR, Dinas Kesehatan, Dinas LH dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Disnakertans, BPS dan SKPD strategis lainnya.