Pameran Inovasi Daerah yang diselenggarakan Bappeda Provinsi NTB, Berlangsung dari tanggal 17-19 September 2021 menghadirkan seluruh Inovasi OPD Lingkup Provinsi NTB, juga diikuti beberapa Mitra Strategis Seperti KOMPAK. PT, Geo Trash Management dan lainnya mendapat pujian dari semua pihak.
Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H.Iswandi,M.Si menyampaikan “Beberapa bulan lalu viral berita indeks inovasi daerah NTB tidak Inovatif, maka hari ini kita ingin tunjukkan bahwa kita semua telah bekerja dan terus memiliki progres yang baik”.
“Alhamdulillah pertanggal hari ini Predikat Indeks Inovasi Pemerintah Provinsi NTB dari tidak inovatif berubah menjadi sangat inovatif” dalam laporannya di hadapan beberapa Kepala OPD dan Peserta Pameran, Jum’at 17 September 2021.
“Hari ini adalah hari terakhir batas penginputan seluruh daerah kabupaten/kota se-Indonesia menginput data untuk menentukan posisi, mudahan dengan doa dan kita semua dan dukungan ibu wakil Gubernur NTB dapat memberikan dukungan dan semangat untuk terus berinovasi”. Sambungnya.
Doktor Iswandi Menutup “Mudahan hari ini menjadi momentum kebangkitan dari seluruh OPD untuk berinovasi setiap tahunnya”
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, daerah yang ditetapkan sebagai peraih IGA atau Innovative Government Award akan diberikan piagam dan trofi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri. Selain itu, mereka juga diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh Dana Insetif Saerah (DID) untuk bidang inovasi.
Sementara itu Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj. Sitti Rohmi Djalilah,M.Pd. sebelum membuka acara menyampaikan agar seluruh OPD tidak kendor semangat untuk bekerja keras melahirkan inovasi, “karena dengan inovasi kita bisa berlari” ungkapnya.
“Sekarang kita petik hasilnya, predikat sangat inovatif ini harus dipertahankan sampai waktu penilaian berakhir dinihari nanti, apa yang kita capai ini harus dijaga bahkan harus ditingkatkan.” Tutupnya.
Pengukuran dan penilaian terhadap inovasi daerah merupakan amanat dari Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan, bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi berdasarkan laporan dari kepala daerah. Di sisi lain, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 388.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah