RENCANA INVESTASI KILANG MINYAK & INDUSTRI BIOETANOL DI KEK TANJUNG SANTONG SUMBAWA

SAHABAT BAPPEDA, Selasa 11 Agustus 2020, Rapat pembahasan pembangunan KEK Teluk Santong Sumbawa merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Direktur dan Komisaris PT Palu GMA Refenery Consortium (PGRC) dengan Gubernur NTB, pada Sabtu (8/8), dimana PT PGRC akan membangun Kawasan Ekonomi Khusus Minyak dan Gas di Sumbawa. Total invetasi diperkirakan akan mencapai Rp 190 triliun. Teluk santong merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi didampingi Asisten II Bidang  Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTB yang dihadiri juga oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Dr. Badrul Munir S.T.,M..Eng.Sc dan  Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumbawa, membahas tentang persiapan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mendukung investasi kilang minyak dan industri bioetanol. Rencana perluasan Kilang Minyak serta Kawasan laut (KEK Energi dan Agro) Tanjung Santong sudah dipetakan, dimana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyiapkan sekitar 23.065 Ha lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Teluk Santong diantaranya 20.638 Ha untuk lahan pengembangan Tebu, 1.187 Ha untuk Pembangunan lahan Kilang Minyak dan Industri Bioetanol, kemudian 316 Ha untuk pembangunan lahan Pelabuhan Teluk Santong dan 924 Ha untuk area Wisata.

Dalam rapat tersebut dilakukan juga pembahasan terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengakomodir rencana Pembangunan Kilang Minyak dan dipastikan juga proses ijin pinjam pakai kawasan hutan atau konversi lahan di Kementerian Kehutanan segera ditindaklanjuti, agar Investor bisa segera memastikan penyelesaian perijinan, perencanaan Master Plan, Bisnis plan dan dokumen pendukunga lainnya.