Bappeda Provinsi NTB mengadakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025-2029 & RKPD 2026 Provinsi NTB. Dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Provinsi NTB, Indah Dhamayanti Putri, Ketua DPRD NTB, Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian dan Wakil Menteri Bappenas, Febrian Alphianto Ruddyard. Serta Bupati dan Walikota di NTB. Bertempat di Hotel Lombok Raya, Rabu 4 Juni 2025.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sampaikan arah pembangunan daerah dalam Musrenbang Provinsi NTB yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pariwisata berkelas dunia dalam program strategis dengan visi Makmur Mendunia serta segaris dengan perencanaan pembangunna nasional.
Agenda Besar 2025–2029 sesuai Visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia harus didukung ekosistem pariwisata yang holistik, termasuk peningkatan kualitas SDM, pelatihan hospitality, serta pembangunan infrastruktur fisik dan sosial yang berkelanjutan dan berbasis budaya lokal.
“Visi Tegas RPJMD 2025–2029 menjadikan NTB destinasi pariwisata berkelas dunia dan lumbung pangan nasional. Pariwisata bukan lagi pelengkap, melainkan lokomotif utama transformasi ekonomi”, tegasnya.
Membangun dari Laut, Udara, dan Darat yang fokus pada peningkatan konektivitas udara seperti penambahan jalur internasional dan laut dengan memperkuat pelayaran wisata bahari, serta pembangunan dan pelebaran jalan antar destinasi untuk pemerataan ekonomi.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda sampaikan pokok pikiran dalam instrumen reses anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam musyawarah perencanaan pembangunan.
“Hasil pokok pokok pikiran DPRD yakni akselerasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penyiapan ekosistem agromaritim dan pariwisata berkualitas berkelanjutan dalam kebijakan pembangunan”, ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Bappenas, menyampaikan dalam lima tahun terakhiir ekonomi NTB fluktuatif. Untuk itu, Bappenas merespon dengan pembangunan ekonomi aglomerasi industri di Sumbawa Barat, kawasan pengembangan perkebunan, peternakan, sentra budidaya dan perikanan, pengembangan kawasan transmigrasi, registrasi sosial ekonomi dan penyaluran bantuan sosial adaptif, sumberdaya air minum, perumahan dan peremajaan kota dalam kebijakan kewilayahan.
“Di sisi lain NTB juga memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan pertanian sebagai lumbung yang mendukung program pemerintah pusat”, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Tito Karnavian menyoroti pertumbuhan ekonomi NTB yang turun dengan meminta relaksasi ekspor tambang dan mendorong Pemprov memacu sektor pariwisata, pertanian dan perikanan.
“Ketergantungan NTB pada ekspor tambang berdampak pada kontribusi angka pertumbuhan ekonomi. Kalau ada beberapa daerah maka berpengaruh pada angka pertumbuhan ekonomi nasional”, jelasnya.
Mendagri menekankan pentingnya angka pertumbuhan untuk memetakan kesejahteraan masyarakat secara kuantitas. Dalam jangka panjang, lanjutnya, sektor lain harus mulai dimaksimalkan.
Angka lain yang perlu diperhatikan adalah inflasi dan harga komoditas pokok karena terkait dengan biaya hidup dan pengeluaran masyarakat sehingga prioritas kebijakan adalah menjaga harga barang dan jasa terjangkau serta memastikan ketersediaan lapangan kerja.
Tito Karnavian juga mendukung sinergi dalam pembangunan daerah bersama pusat dan antarlembaga lainnya.
Sinergi Pusat dan Daerah, pentingnya harmonisasi kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, terutama menjelang Pilkada serentak, untuk menghindari tumpang tindih program dan menyatukan visi pembangunan pariwisata.
“Daya Ungkit Besar Pariwisata dimana pariwisata mampu membuka lapangan kerja, mendorong UMKM, dan menciptakan pemerataan ekonomi hingga ke desa-desa”, ujarnya.
Mendagri juga menekankan kewajiban pemerintah provinsi melaksanakan program strategis dan proyek strategis seperti Makan Bergizi Gratis, Tiga Juta Rumah, Sekolah Rakyat, pembentukan Koperasi Merah Putih dan lainnya serta koordinasi dan sinergi dengan kabupaten/ kota yang dijamin pula oleh peraturan pemerintah RI yang berlaku.
