Senin, 14 Juni 2021, Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi NTB Tahun 2014-2034, Bappeda Provinsi NTB diwakili oleh Kasubbid Infrastruktur PU dan Pemukiman Wahyu Hidayat, S.T., mengikuti acara Sosialisasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Lombok, yang diadakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I di Hotel Same Mataram.
Kepala BWS Nusa Tenggara I menyampaikan bahwa diperlukan tata pengaturan air dan tata pengairan yang berbasis wilayah sungai untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan.
Sosialisasi ini diaharapkan mewujudkan kegiatan terpadu dan menyeluruh dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan, khususnya konservasi pendayagunaan SDA dan pengendalian daya resap pada wilayah sungai.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah