Laksanakan Konsolidasi Multipihak, Sekretariat SDGs Provinsi NTB Inisiasi Rapat Evaluasi Capaian TPB/SDGs

Mataram- Dalam proses penyusunan RAD SDGs menjelang berakhirnya RAD Percepatan Pencapaian TPB/SDGs Tahun 2029-2023 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTB No.36 Tahun 2018. Hari ini, 30 November 2023, Bappeda NTB laksanakan rapat evaluasi capaian TPB/SDGs. Berlangsung secara hybrid di Hotel Lombok Raya, kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-NTB, mitra pembangunan dan akademisi.

Membuka kegiatan, Sekretaris Bappeda NTB, Dr.Mahjulan yang mewakili Kepala Bappeda NTB Dr. Iswandi sampaikan bahwa pelaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) secara inklusif, sistematis dan transparan merupakan komitmen Indonesia. Diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022.

Oleh karena itu dalam mendukung pencapaian TPB/SDGs di tingkat nasional, Provinsi NTB telah menyusun Peraturan Gubernur NTB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Develepment Goals (SDGs) Tahun 2019-2023 yang berisi target pencapaian SDGs di Provinsi NTB yang disusun bersama Bupati/Walikota dengan melibatkan organisasi masyarakat, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya.

Untuk mengukur kemajuan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dari waktu ke waktu dilakukan pemantauan dan evaluasi mengacu pada Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2018. Didalamnya ditugaskan bagi Pemerintah Daerah melakukan pemantauan terhadap perkembangan capaian target dan indikator TPB/SDGs serta pemantauan terhadap pelaksanaan RAD TPB/SDGs pada tataran program, kegiatan dan keluaran (output). “Dalam pemantauan dan evaluasi tersebut, pemerintah provinsi selain berkewajiban menghimpun laporan yang menjadi kewenangan provinsi juga berkewajiban untuk menghimpun laporan dari kabupaten/kota sesuai dengan format yang telah ditetapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas.” Ujarnya menjelaskan.

Berdasarkan hasil pengumpulan data realisasi target indikator dan realisasai program/kegiatan yang telah dikumpulkan oleh Sekretariat SDGs Provinsi NTB dari perangkat daerah lingkup pemerintah maupun instansi vertikal serta lembaga non pemerintah dan kabupaten/kota tadi, maka menurutnya kegiatan hari ini dilaksanakan untuk lakukan evaluasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan melalui Rapat Evaluasi Capaian TPB/SDGs Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hal ini penting dalam rangka percepatan pencapaian target TPB/SDGs. “Selain itu rapat hari ini juga mengagendakan penyusunan Rencana Aksi Daerah SDGs NTB ke-II karena  Rencana Aksi Daerah TPB/SDGs Provinsi NTB Tahun 2019-2023 akan berakhir pada tahun ini maka perlu dilakukan koordinasi dan konsilidasi dalam rangka penyusunan RAD TPB/SDGs Provinsi NTB yang baru,” ujarnya menutup sambutan.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda NTB, Iskandar Zulkarnain, MSi sampaikan bahwa belum semua indikator SDGs tercapai. Terbagi dalam empat pilar. Diantara 4 pilar, pilar sosial dan pilar ekonomi yang paling banyak belum tercapai. Sehingga kedepan diharapkan adanya penguatan upaya untuk penyediaan data,” pungkasnya.