Kebijakan Penguatan Ekonomi Desa melalui BUMDES di Provinsi NTB

Penulis :

Sugeng W.P. Putra, S.STP, M.SI
JF. Perencana Ahli Muda

Bappeda Provinsi NTB

Bissmillahirrahmanirrahim
Assaalamuailakum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kewenangan yang dapat dilakukan oleh desa dalam upaya peningkatan perekonomian desa adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan lembaga ekonomi sekaligus lembaga sosial milik pemerintah desa bersama masyarakat desa yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Perkembangan BUMDES Provinsi NTB terus menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat 3 (tiga) permasalahan utama dalam pengembangannya diantaranya, Pertama, Pengelolaan kelembagaan terutama pembentukan BUMDES melalui Surat Keputusan Kepala Desa dimana sejatinya harus dalam bentuk Peraturan Desa, selain itu untuk setiap unit usaha yang dijalankan belum berbadan hukum. Kedua, lapangan usaha pada BUMDES masih dominan pada sektor jasa keuangan (simpan pinjam) dan perdagangan sehingga perlu dilakukan
diversifikasi usaha yang lebih luas. Ketiga, kapasitas pengelola BUMDES yang
diasumsikan perlu peningkatan kemampuan dan keterampilan dalam mengelola unit usaha yang dijalankan. Untuk itu, penulis melakukan kajian dalam perumusan kebijakan penguatan ekonomi desa melalui BUMDES di Provinsi NTB.

Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh