OLEH
TRIBHUANA TUNGGA DEWI
I. PENDAHULUAN
Kawasan strategis ditentukan dari berbagai kepentingan, antara lain daya tarik sosial, ekonomi, budaya, SDA, teknologi tinggi, serta fungsi daya dukung lingkungan. Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah, merencanakan tata ruang, memanfaatkan ruang dan mengendalikan ruang di Kawasan-kawasan strategis kabupaten/kota.
Peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang menjelaskan bahwa kawasan strategis provinsi selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
Nusa Tenggara Barat memiliki 11 kawasan strategis provinsi dengan 2 sudut kepentingan yaitu kepentingan ekonomi terdiri dari kawasan Mataram Raya -Tiga Gili dan sekitarnya, kawasan Teluk Cempi – Hu’u dan sekitarnya, kawasan Teluk Bima dan sekitarnya, kawasan Kuta Mandalika dan sekitarnya, kawasan Waworada- Sape dan sekitarnya, Kawasan Teluk Saleh – Moyo – Tambora dan sekitarnya, Kawasan Industri Sumbawa Barat dan sekitarnya dan kawasan agribisnis Poto Tano- Alas- Utan dan sekitarnya sedangkan dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu kawasan ekosistem Hutan Parado, kawasan ekosistem Gunung Tambora, kawasan ekosistem Puncak Ngengas Selalu Legini.
Tulisan ini coba menggambarkan potensi yang dimililiki oleh salah satu kawasan strategis propinsi yaitu teluk saleh, moyo dan tambora, yang ada sejak penetapan deliniasi kawasan pada tahun 2010, batasan deliniasi kawasan strategis ini adalah batas administrasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Propinsi Nomor 3 Tahun 2010, kawasan strategis ini diharapakan menjadi sebagai salah satu peluang investasi besar di Nusa Tenggara Barat.
II. KAJIAN LITERATUR
Kawasan strategis pada saat ini menjadi satu kawasan untuk mempercepat pertumbuhan wilayah. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Kawasan Strategis Kota merupakan wilayah di suatu kota dengan fokus prioritas pada sektor-sektor yang berpengaruh dari sisi sosial, ekonomi, budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup. Kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap tata ruang di wilayahnya yang juga memiliki pengaruh terhadap bidang lain yang sejenis ataupun tidak sejenis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan kawasan strategis di perkotaan untuk pengembangan ekonomi misalnya diarahkan untuk kegiatan perdagangan, industry, pendidikan, pariwisata dan sebagainya. Seiring dengan kebutuhan daerah untuk mengembangkan wilayahnya masing-masing dan didukung dengan peraturan tata ruang yang mengarahkan pengembangan kawasan strategis, maka banyak dilakukan kajian untuk menyiapkan kawasan-kawasan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, fungsi Kawasan strategis kota antara lain sebagai berikut :
- Meningkatkan nilai-nilai strategis keterpaduan pembangunan yang selaras dengan penataan ruang wilayah
- Sebagai wadah untuk berbagai kegiatan pertumbuhan social, ekonomi, lingkungan dan budaya yang memiliki pengaruh yang sangat penting
- Sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, strategi, maupun program RTRW kota
- Sebagai dasar pembuatan rencana rinci di suatu wilayah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 diketahui bahwa dalam merumuskan suatu kawasan strategis harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Sejalan dengan tujuan penataan ruang wilayah kota
- Tidak adanya kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah yang saling bertentangan
- Memiliki nilai strategis dari aspek akuntabilitas, eksternalitas, dan efisiensi penanganan kawasan
- Adanya kesepakatan dengan masyatakat terkait kebijakan strategis yang akan ditetapkan
- Sesuai dengan memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota
- Memperhatikan faktor-faktor khusus dalam tatanan penataan ruang wilayah
- Memperhatikan dan mempertimbangkan Kawasan strategis nasional dan provinsi di wilayah yang sama
- Harus memiliki pembagian kewenangan Kawasan strategis yang jelas antara pihak pusat dan pihak provinsi
- Mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pemerintah dan fiskal daerah untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat
- Menjadi salah satu Kawasan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah dan kota
- mengacu pada aturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Penetapan kawasan strategis harus didukung oleh tujuan pembangunan daerah sesuai aspek-aspek strategis yang ada pada daerah tersebut. Dalam penetapannya juga melibatkan pihak-pihak yang terkait sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
III. METODE ANALISIS
A. Analisis Overlay
Analisis Overlay digunakan untuk menentukan sektor unggulan dengan menggabungkan alat analisis dengan tujuan untuk menyaring hasil analisis yang paling baik, dimana hasil akhir dapat merupakan beberapa kemungkinan ataupun hanya merupakan hasil yang diinginkan saja. Dalam penelitian ini, analisis overlay merupakan rangkuman antara hasil dari analisis LQ dengan Model Rasio Pertumbuhan (MRP) yaitu Rasio pertumbuhan Wilayah Referensi (RPr) dan Rasio Pertumbuhan Wilayah Studi (RPs).
B. Analisis Gravitasi
Analisis ini digunakan untuk mengidentifikasikan interaksi ekonomi masingmasing kota/kabupaten yang tergabung dalam kawasan strategis propinsi dengan daerah lain yang tergabung pula dalam kawasan strategis yang sama. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung interaksi ekonomi antardaerah adalah : I12 = a(W1P1 ) (W2P2 )/Jb 12 Keterangan : I12 = interaksi dalam wilayah 1 dan 2 W1 = PDRB perkapita wilayah 1 (rupiah) W2 = PDRB perkapita wilayah 2 (rupiah) P1 = jumlah penduduk wilayah 1 P2 = jumlah penduduk wilayah 2 J12 = jarak antar wilayah 1 dan 2 (meter) a = konstanta yang nilainya 1 b = konstanta yang nilainya 2
IV. PEMBAHASAN
Potensi kawasan strategis propinsi teluk saleh moyo tambora, dapat dijelaskan sebagai beikut : Kabupaten Sumbawa memilki jumlah penduduk kurang lebih 461.502 jiwa dengan luas wilayah yang adalah 6.643,98 ha, jumlah kecamatan yang masuk dalam kawasan adalah sebanyak 7 kecamatan yaitu Kecamatan Badas, Kecamatan Moyo, Kecamaan Lape, Kecamatan Maronge, Kecamatan Plampang, Kecamatan Empang dan Kecamatan Tarano, dengan ketersediaan infrastruktur penunjang kawasan adalah jalan propinsi dengan panjang jalan 374,78 km dalam kondisi baik, daerah irigasi yang melayani area kawasan strategis adalah bendungan tiu kulit di Kecamatan Maronge dan bendungan Gapit, semangi, rameang di Kecamatan Tarano, jumlah fasilitas pendidikan sebanyak 24 sekolah dasar, puskesmas sebanyak 7 unit yaitu puskesmas Badas, moyo, lape, maronge, plampang, empang dan tarano. Sedangkan fasilitas perdagangan seperti pasar tersedia 3 unit yaitu pasar langgan lopok, pasar plampang dan pasar empang. Peta sebaran potensi infrastruktur dapat dilihat dibawah ini :
Peta Sebaran Infrastruktur Kawasan Teluk Saleh, Moyo dan Tambora
Sedangkan untuk Kabupaten Dompu, dapat kita gambarakan potensi sebagai berikut : Kabupaten Dompu memilki jumlah penduduk kurang lebih 255.569 jiwa dengan luas wilayah yang adalah 2.324,60 ha, jumlah kecamatan yang masuk dalam kawasan adalah sebanyak 3 kecamatan yaitu Kecamatan Manggelewa, Kecamatan Kempo, dan Kecamaan
Pekat, dengan ketersediaan infrastruktur penunjang kawasan seperti jalan propinsi dengan panjang jalan 76,83 km, dengan daerah irigasi yang melayani area kawasan strategis adalah bendungan Latonda di Kecamatan Pekat. Jumlah fasilitas pendidikan sebanyak 16 sekolah dasar, SMP 3 unit dan SMA 1 unit, puskesmas sebanyak 7 unit yaitu puskesmas dompu kota, dompu barat, manggelewa, kempo, nangawera, calabai dan RSUD dompu. Sedangkan fasilitas perdagangan seperti pasar tersedia 3 unit.
Untuk Kabupaten Bima, dapat kita gambarkan potensi sebagai berikut : Kabupaten Bima memilki jumlah penduduk kurang lebih 493.98 jiwa dengan luas wilayah yang adalah 4.389,40 ha, jumlah kecamatan yang masuk dalam kawasan adalah sebanyak 2 kecamatan yaitu Kecamatan Sanggar dan Kecamatan Tambora dengan ketersediaan infrastruktur penunjang kawasan seperti jalan propinsi dengan panjang jalan 14,75 km, jumlah fasilitas pendidikan sebanyak 16 sekolah dasar, SMP 3 unit dan SMA 1 unit, puskesmas sebanyak 2 unit yaitu puskesmas sanggar dan puskesmas Tambora. Sedangkan fasilitas perdagangan seperti pasar tersedia 3 unit, pasar pada wilayah KTM Tambora 1 unit dan di Kacamatan Sanggar 2 unit.
Peta Sebaran Infrastruktur Kawasan Teluk Saleh, Moyo dan Tambora
Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan analisis Location Quotient (LQ) selama tiga tahun (2019-2021) diperoleh sektor-sektor yang memiliki keunggulan komparatif (sektor basis) di setiap kabupaten/kota yang tergabung dalam Kawasan Strategis provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :
Sektor basis untuk Kabupaten Sumbawa adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pengadaan listrik dan gas, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor, jasa perusahaan dan jasa pendidikan, untuk Kabupaten Dompu sektor basis nya adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor, sektor real estate, sektor jasa perusahaan, sektor jasa pendidikan dan untuk Kabupaten Bima sektor basisnya adalah sektor pertania, kehutanan dan perikanan, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor, sektor transportasi dan pergudangan, sektor administrasi pemerintah, pertanahan dan jaminan sosial wajib, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial wajib dan sektor RSTU jasa lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan analisis Model Rasio Pertumbuhan (MRP) selama 3 tahun (2019-2021) diperoleh sektor-sektor yang menonjol baik di tingkat daerah maupun tingkat referensi adalah sebagai berikut: Kabupaten Sumbawa, dompu dan bima semuanya menonjol di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dan sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor.
Tabel Analisis sektor basis dan non basis dan analisis overlay pada Kawasan Strategis Teluk Saleh, Moyo dan Tambora
Sektor PDRB non basis yang tidak dominan seperti industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi dan real estate seharusnya mampu secara bertahap diberikan peluang untuk memberikan kontribsui maksimal, dengan meningkatkan peningkatan subsektor bukan migas misalnya pengolahan makanan dan minuman, tembakau, olahan dari kulit, pupuk, karet, dan peningkatan sektor pariwisata untuk subsektor hotel dan restoran.
Dengan 3 analisis diatas, dapat menggambarkan bahwa perencanaan berbasis kawasan adalah alternatif yang dapat digunakan oleh pengambil kebijakan, untuk mengetahui sejauh mana peran yang telah diberikan berdampak pada masyarakat dengan skala kawasan, dan juga dapat diketahui hal apa saja dari pembangunan yang belum optimal dilakukan pada kawasan tersebut. Seperti hal nya kawasan strategis propinsi teluk saleh moyo dan tambora, dengan potensi pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan seharusnya infrastruktur yang mendukung adalah optimalisasi daerah irigasi, namun dengan cakupan luas wilayah yaitu 105 ha lahan sawah hanya memiliki 4 daerah irigasi, artinya daerah irigasi belum mampu secara optimal mendukung aktivitas pertanian.
Dengan deliniasi kawasan yang telah dilakukan maka pasti ada kawasan penyangga kawasan strategis, yang dapat ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria penetapan selanjutnya.
V. Kesimpulan
Kesimpulan :
- Perencanaan berbasis kawasan adalah salah satu cara untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh dari hasil intervensi pembangunan selama ini, kawasan strategis provinsi teluk saleh, moyo dan Tambora sudah pada taraf lengkap dengan jumlah potensi
- Sektor yang paling dominan yang mempengaruhi pertumbuhan kawasan strategis propinsi dengan kepentingan ekonomi adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dan sesuai dengan sektor yang saat ini menjadi perhatian
- Kawasan strategis propinsi maupun kabupaten harus menjadi prioritas penanganan dalam perencanaan maupun