FGD PENYEPAKATAN DELINEASI PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PARIWISATA SENGGIGI-BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Rabu, 16 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Sheraton Senggigi Beach Resort Lombok Barat, dilakukan rapat penyepakatan delineasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar di Kabupaten Lombok Barat. Rapat dibuka oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Bapak Dr. Eko Budi Kurniawan, S.T., M.Sc. serta dihadiri oleh unsur pemerintah pusat (Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian ESDM), unsur pemerintah Provinsi NTB (Bappeda, Dinas PUPR, Dinas LHK dan Dinas Pariwisata), serta unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dari BAPPEDA Provinsi NTB diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Madya (Lalu Adi Gunawan, S.T., MEM., Ph.D.), Fungsional Perencana Ahli Muda (B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng.), dan Tenaga Ahli GIS (Sutarto).

Beberapa point penting yang menjadi pokok bahasan dalam forum diskusi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar di Kabupaten Lombok Barat, sebagai berikut:

  1. Delineasi Kawasan seluas +021 Ha di Kecamatan Batulayar yang meliputi Desa Batulayar, Desa Batulayar Barat, Desa Meninting, Desa Sandik, Desa Senggigi dan Desa Senteluk. Secara substantif telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta dapat diproses lebih lanjut sebagai delineasi kawasan yang menjadi dasar dalam penyusunan RDTR Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Point-point pertimbangan terkait penentuan delineasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar di Kecamatan Batulayar, yaitu:
    • Delineasi kawasan berfokus pada wilayah yang mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Pulau Lombok;
    • Penentuan delineasi RDTR sudah sesuai dengan amanat pada Rencana Tata Ruang pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten;
    • Batas delineasi didasarkan pada batas fisik atau alam, potensi ekonomi lokal, sarana dan prasarana penunjang, aksesibilitas, dan kerentanan terhadap bencana.

3. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar dengan penetapan SK Bupati tentang Tim Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan SK Tim Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);

4. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ini dengan proses legislasi dan proses penetapan hingga menjadi Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah