DTSEN SEBAGAI INSTRUMEN PENTING DALAM  PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Dalam upaya mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal social dan ekonomi nasional yang akurat  dan terintegrasi maka pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Data tunggal ini dihajatkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang terukur serta berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan yang efektif. Selain itu, data tunggal social dan ekonomi nasional merupakan sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam mendukung  Inpres Nomor 4 tahun 2025 tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Dalam kesempatan diskusi dengan Pak Mahfud dari Bappenas disampaikan bahwa berbagipakai DTSEN harus dilakukan berdasarkan kaidah : a. keamanan, dengan tujuan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan/integritas, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan DTSEN serta dilaksanakan berdasarkan standar yang diatur oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi; b. transparansi, bertujuan untuk membangun kepercayaan antara Pengendali DTSEN dan/atau Prosesor DTSEN, Subjek Data Pribadi, dan pihak-pihak terkait lainnya serta harus memberikan informasi yang jelas, rinci, dan mudah dipahami kepada Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  dan c. kepatuhan hukum, bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan berbagipakai DTSEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya menurut pak mahfud, penyelenggara Berbagipakai DTSEN terdiri dari 1) Pengendali DTSEN yaitu setiap orang, badan publik yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan DTSEN. Penunjukan Pengendali DTSEN dilakukan secara resmi melalui instruksi Presiden, Peraturan Menteri ataupun Kesepakatan Kementerian/Lembaga, 2) Prosesor DTSEN, Kriteria, kewajiban, dan pihak Prosesor DTSEN merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan kriteria, kewajiban, dan pihak sebagai Pengendali DTSEN seta 3) Pengguna DTSEN, setiap orang, badan publik, atau organisasi internasional yang melakukan pemrosesan DTSEN atas nama Pengendali DTSEN. Ketiganya bertanggung jawab memastikan hak Subjek Data Pribadi terpenuhi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi yang diperlukan penyelenggara berbagipakai DTSEN meliputi kemampuan teknis, hukum dan tata kelola pelindungan Data, serta memahami prinsip pemrosesan DTSEN.

Data sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN menurut pak mahfud, dikumpulkan dari Kementerian dan Lembaga dipadankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data dikelola oleh Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN melalui ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) menggunakan jaringan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Akses terhadap DTSEN dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN, yang berfungsi sebagai gerbang utama bagi Pengguna DTSEN untuk mengajukan permintaan Data. Sebelum pengajuan permintaan Data diperlukan pelaksanaan reviu kesiapan dan kelayakan infrastruktur dan keamanan. Apabila telah layak maka setiap Pengguna DTSEN yang membutuhkan DTSEN harus menyampaikan pengajuan permintaan Data dengan rincian tujuan penggunaan serta program yang diusung untuk memanfaatkan DTSEN.

Pengajuan ini kemudian masuk dalam tahap pengecekan administrasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan berbagipakai Data serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu, dilakukan tahap pengecekan. Jika terdapat kekurangan dalam pengajuan permintaan Data, Pengguna DTSEN akan mendapatkan pemberitahuan untuk perbaikan atau pelengkapan dokumen. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Data akan diproses lebih lanjut dalam tahap pemrosesan. Tahapan ini mencakup pemilahan Data, agregasi Data, penyesuaian format Data, pemastian keamanan akses, serta penyediaan Data yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna DTSEN.

Tahap akhir dalam alur berbagipakai DTSEN adalah pemberian akses Data. Data yang telah diproses akan disediakan untuk Pengguna DTSEN sesuai dengan hak akses yang diberikan. DTSEN dapat diakses melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam sistem Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN. DTSEN tersebut dilengkapi dengan informasi yang berkaitan dengan versi rilis, standar Data, dan metadata. Dengan alur ini, seluruh proses berbagi Data menjadi lebih sistematis, aman, dan terstruktur, memastikan bahwa DTSEN dapat digunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program pemerintah yang memerlukan Data sosial ekonomi nasional yang akurat dan mutakhir.

Sosialisasi terhadap penggunaan DTSEN kepada kemeterian/lembaga nantinya akan dilakukan pada minggu ke empat bulan aguatua dan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, sehingga berharap dalam waktu dekat pemerintah telah dapat menggunakan DTSEN dalam mengintervensi program dan kegiatan yang telah ada pungkas pak Mahfud.