DPRD NTB Sahkan Raperda APBD Perubahan NTB Tahun 2020

                 

SAHABAT BAPPEDA, Jumat 28 Agustus 2020, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB ke-4 masa persidangan II di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi NTB. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2019 mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi NTB. Dengan hal ini, Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun 2020 akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, bersyukur seluruh ikhtiar yang telah dilakukan berhasil dirangkum dan dirumuskan dalam satu pandangan dan komitmen yang sama. Ia menambahkan, untuk tugas kedepan yakni bagaimana meyakinkan dan memastikan bahwa perubahan APBD yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif, serta mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan Provinsi NTB.

“Dengan persetujuan dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 ini, berarti kita telah menetapkan produk hukum daerah yang akan menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” jelasnya.

Persetujuan yang telah melalui proses pembahasan dan kajian yang cermat dan mendalam ini telah menunjukkan komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota dewan. Komitmen yang dimaksud yakni untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi NTB, Dra. Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH dan melalui Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Mahdi, SH, MH.

Adapun rincian Raperda anggaran dan pendapatan belanja daerah perubahan tahun 2020 yang telah dirumuskan sebelumnya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai berikut:

Pendapatan

Semula, Rp 5.671.543.327.844,99
Berkurang, Rp 338.639.325.368,97
Dengan demikian, jumlah pendapatan setelah perubahan adalah Rp 5.332.904.002.480,2

Belanja

Semula, Rp 5.716.743.327.848,99

Berkurang, Rp 320.252.896.845,72

Dengan demikian, jumlah belanja setelah perubahan adalah Rp 5.396.490.431.003,27

Defisit : Rp 63.586.428.523,25 (Miliar)

Pembiayaan

Penerimaan
Semula, Rp 55.300.000.000
Bertambah Rp 8.286.428.523,25

Dengan demikian, jumlah penerimaan setelah perubahan adalah Rp 63.586.428.000.523,25

Pengeluaran
Semula, Rp 10.100.000.000
Berkurang, Rp 10.100.000.000

Dengan demikian, jumlah pengeluaran setelah perubahan, Rp 0

Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan, Rp 63.586.428.523,25

Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan, Rp 0

 

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah