DISKUSI INTEGRASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DENGAN RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Mataram, 30 Maret 2021 Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi NTB membuka kegiatan Diskusi Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Nusa Tenggara Barat di Bappeda Provinsi NTB.

Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka langsung (offline) dan secara virtual/online via zoom meeting. Diskusi secara offline dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Bappeda Provinsi NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Tim Teknis Revisi RTRW Provinsi NTB. Secara virtual dihadiri oleh Kasubdit. Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Dinas ESDM, Dinas LHK, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, dan PT. PLN (Persero) Wilayah NTB.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pengintegrasian RZWP3K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Saat ini Provinsi NTB telah memiliki Perda RZWP3K Nomor 12 Tahun 2017 dan sedang dalam proses Revisi RTRW yang terintegrasi dengan RZWP3K.

Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN menyampaikan apresiasi terhadap hasil integrasi muatan Perda RZWP3K dengan draft Revisi RTRW Provinsi NTB yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi, saat ini tengah dilakukan evaluasi terkait hal tersebut. Isu-isu strategis yang ditemui dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW Provinsi antara lain perbedaan outline dan kedalaman substansi antara Perda RZWP3K dengan RTRW Provinsi, pelaksanaan KLHS dalam integrasi RZWP3K dengan RTRW Provinsi, perbedaan kedalaman pengaturan antara Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada RTRW Provinsi dengan Peraturan Pemanfaatan Ruang pada RZWP3K, serta perbedaan klasifikasi dan nomenklatur dalam muatan RZWP3K dan RTRW Provinsi. Selain itu juga terdapat permasalahan pada integrasi peta, dimana terdapat perbedaan garis pantai, terdapat skala 1 : 50.000 pada RZWP3K sedangkan RTRW Provinsi menggunakan skala 1 : 250.000, dan juga terdapat bentuk geometri berupa area pada zona muatan RZWP3K yang memiliki padanan terhadap struktur ruang dalam RTRW Provinsi, namun perbedaan-perbedaan tersebut sudah disesuaikan dalam proses integrasi antara RZWP3K dengan RTRW Provinsi NTB.

#NTBGEMILANG

#NTBTangguhDanMantap

#NTBBersihDanMelayani

#NTBSehatDanCerdas

#NTBAsriDanLestari

#NTBSejahteraDanMandiri

#NTBAmanDanBerkah