Kasubbid Sosial, Ketenagakerjaan dan Kependudukan, Ismail, S.Sos., MM., bersama Kasubbid Infrastruktur PU dan Pemukiman Bappeda Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, ST., memimpin rapat pembahasan draft rancangan peraturan gubernur tentang standar pelayanan minimal pelayanan dasar pemerintah daerah provinsi NTB. Dihadiri Perwakilan Dinas PUPR NTB dan Dinas Perumahan dan Pemukiman NTB, bertempat di ruang rapat Lakey, Selasa, 30 November 2021.
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sedangkan pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta bidang sosial.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah