Rapat Koordinasi Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar di Kabupaten Lombok Timur

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi NTB, H. Huailid, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar di Kabupaten Lombok Timur yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan. Dihadiri oleh seluruh perangkat daerah pengampu SPM Kabupaten Lombok Timur, Kamis 25 Agustus 2022.

Penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, termasuk prioritas program maupun terkait aspek pendanaan.

Selain itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang berkaitan dengan regulasi penerapan standar pelayanan minimal. Kemudian turunannya di tetapkan melalui Permendagri di setiap stake holder yang memiliki urusan wajib tersebut di setiap kementerian/lembaga pemerintah, sehingga perlu adanya penguatan regulasi melalui Pergub khusus di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga percepatan IPM dapat segera tercapai.

Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini setiap OPD yang terkait dalam penerapan SPM dapat melakukan penyusunan agenda kerja guna pemenuhan target pencapaian Standar Pelayanan Minimum di Kabupaten Lombok Timur.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah