Rapat Koordinasi Inventarisasi Kerjasama Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB Tahun 2021

Perwakilan Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappeda Provinsi NTB, menghadiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Kerjasama Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 yang diselenggarakan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB. Bertempat di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram, 7 Oktober 2021.

Penyelenggaraan rapat koordinasi ini juga dalam rangka memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi serta upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penting untuk dilaksanakan karena hal ini berguna untuk meningkatkan sinergitas antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tugas Pembantuan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat berjalan dengan lancar.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerjasama daerah diatur pada Bab XVII mulai Pasal 363-370. Dimana pada pasal 368 mengamanatkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.

Pemantauan dan evaluasi kerjasama daerah kabupaten/kota haruslah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan diatur lebih rinci pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Kerja sama daerah yang merupakan wahana dan sarana dalam memantapkan hubungan dan keterikatan daerah satu dengan yang lain. Selain itu juga menyerasikan pembangunan daerah, serta mensinergikan potensi antar daerah dalam meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi.

Melalui kerjasama daerah juga di harapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam menyediakan saran dan prasarana pelayanan publik. Daerah harus memiliki inisiatif untuk membaca potensi daerahnya terkait urusan wajib maupun pilihan yang telah menjadi kewenangan yang dapat di kembangkan, sehingga tim koordinasi kerjasama daerah (TKKSD) yang terbentuk dapat menjalankan tugas diantaranya melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan di kerjasamakan.Pembentukan tim dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan membahas bahan pengambilan terkait kebijakan pembangunan daerah.

Semua daerah saling memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lainnya sehingga ada peluang kerjasama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki dan dapat dikelola dengan baik, yang tentunya dalam pelaksanaan kerjasama tersebut harus bermanfaat dan saling menguntungkan. Menjadi upaya bersama untuk dapat mewujudkan tersusunnya prioritas objek yang dapat dikerjasamakan dengan daerah lain atau pihak ketiga yang saling menguntungkan.

Tim koordinasi kerjasama daerah sebagai wadah penatausahaan pelaksanaan kerjasama, ada beberapa hal yang menjadi dasar diantaranya pemerintah daerah perlu menggali dan mengetahui potensi yang di miliki. Selaku penyelenggara, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk dikerjasamakan.

Pelaksanaan kerjasama daerah harus melihat prinsip efesiensi yang bertujuan untuk menekan biaya guna memperoleh hasil yang maksimal, prinsip efektivitas yang bertujuan untuk memperoleh manfaat secara optimal, serta prinsip kepastian hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Kerjasama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi pihak yang melakukan kerjasama daerah.

#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah