Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi NTB

Kepala Bappeda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi NTB dalam rangka optimalisasi penggunaan DBH CHT Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan pertumbuhan ekonomi NTB. Dihadiri perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Bertempat di Hotel Lombok Raya. Kamis 19 Oktober 2023.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sehingga dapat disimpulkan DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualtas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Proporsi penggunaan DBH CHT diperuntukan bagi masing-masing bidang, dimanfaatkan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan serta dapat dialihkan ke kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah.

Melalui Rakor ini, diharapkan kepada seluruh Perangkat daerah untuk dapat memaksimalkan anggaran yang bersumber dari DBH CHT, dengan berbagai kegiatan yang telah direncanakan dan dimanfaatkan, sehingga sesuai dengan regulasi serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum.