Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID

A. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui Ketua PPID.
  2. Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Ketua PPID.
  3. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
  4. Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik

B. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Ketua PPID

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID.
  2. Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
  3. Mereviu konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi.
  4. Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
  5. Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  6. Mewakili PPID / BAPPEDA NTB di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
  8. Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID BAPPEDA NTB kepada Atasan, Setiap Semester.

C. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi
  2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
  3. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  4. Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
  5. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  6. Informasi yang dikecualikan.
  7. Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) bulan.
  8. Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
  9. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.
  10. Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  11. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.
  12. Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
  13. Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  14. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  15. Menyampaikan laporan kepada Ketua dan Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.