Mataram (7/9/2026) - Kepala Bappeda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., selaku Dewan Pengawas RS Mutiara Sukma, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Lintas Perangkat Daerah terkait konsep transformasi fisik dan layanan RS Mutiara Sukma. Kegiatan yang berlangsung di Aula Matahari, Gedung Manajemen RS Mutiara Sukma, tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, Ak.
FGD ini menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi RS Mutiara Sukma dari sebelumnya berstatus rumah sakit khusus jiwa menjadi rumah sakit umum dengan tetap menempatkan layanan kesehatan jiwa sebagai layanan unggulan utama. Transformasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-655 Tahun 2025 dan diarahkan untuk memperkuat tiga pilar layanan unggulan, yakni Layanan Kesehatan Jiwa Terintegrasi, Mutiara Women’s Health Care Centre, dan Medical Wellness.
Dalam FGD, pembahasan tidak hanya berfokus pada penguatan layanan, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur sebagai fondasi transformasi rumah sakit. RS Mutiara Sukma saat ini memiliki kapasitas 115 tempat tidur dan berstatus akreditasi Paripurna. Untuk memenuhi standar kompetensi pelayanan non-jiwa, pengembangan fasilitas direncanakan mencakup Gedung Terpadu (CMU), Gedung Rawat Inap, dan Gedung Poliklinik Non-Jiwa beserta pemenuhan kebutuhan alat kesehatan.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian utama adalah adanya peluang hibah pembangunan gedung tiga lantai dari Kementerian Kesehatan RI, sementara Master Plan RS Mutiara Sukma sebelumnya merencanakan pembangunan gedung tujuh lantai. Perbedaan skema tersebut membutuhkan penyesuaian perencanaan, khususnya karena ketentuan pembiayaan tidak memungkinkan dua sumber pembiayaan digunakan pada gedung yang sama. Selain itu, Kementerian Kesehatan mensyaratkan tersedianya lahan kosong yang siap bangun.
Melalui forum lintas perangkat daerah ini, berbagai aspek teknis dibahas secara komprehensif, mulai dari opsi pemisahan gedung hibah, kesiapan dan status lahan, tata ruang, hingga kebutuhan perizinan dan dokumen teknis seperti KKPR, PBG, dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta Detail Engineering Design (DED). Pembahasan juga diarahkan untuk menyusun tahapan dan estimasi waktu perizinan agar dapat berjalan selaras dengan jadwal hibah dan penganggaran Tahun 2027.
FGD tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Bappeda melalui Dewan Pengawas, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, DLHK, DPMPTSP, BPKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, konsultan penyusun Master Plan, serta jajaran manajemen dan tim kerja RS Mutiara Sukma. Kolaborasi lintas sektor ini diperlukan agar setiap keputusan pembangunan memiliki dasar teknis, regulasi, dan perencanaan yang selaras.
Hasil FGD selanjutnya dituangkan dalam notulen dan rumusan kesimpulan yang menjadi dasar penyusunan rencana tindak lanjut pengembangan RS Mutiara Sukma. Dengan sinergi lintas perangkat daerah dan dukungan pemerintah pusat, transformasi RS Mutiara Sukma diharapkan dapat berjalan tepat regulasi, tepat waktu, serta mampu menghadirkan layanan kesehatan yang semakin komprehensif dan unggul bagi masyarakat NTB.