Fungsi dan Tugas PPID BAPPEDA Provinsi NTB sebagai berikut:
- Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpilkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
- Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
- Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;