Fungsi dan Tugas PPID BAPPEDA Provinsi NTB sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpilkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
  6. Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;