Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA Provinsi NTB Sesuai dengan PERGUB Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tugas Pokok
BAPPEDA melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
Ringkasan Tugas
Merumuskan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis, perencanaan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/progra, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Perencanaan Daerah, kegiatan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, serta Kesekretariatan.
Rincian Tugas
- Merumuskan bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatanPerencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, serta Kesekretariatan;
- Merumuskan bahan kebijakan dan menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan sektor strategis dan lintas sektor, lintas kabupaten/kota;
- Merumuskan bahan kebijakan dan mengkoordinasikan dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan tahunan (RPJPD, RPJMD, RKPD)
- Merumuskan bahan kebijakan dan rencana alokasi penganggaran rencana pembangunan daerah dengan pemerintah pusat dan daerah;
- Mendukung purmusan bahan kebijakan dan menyusun anggaran perencanaan pembangunan daerah (KUA, PPAS, RAPBD dan APBD dan APBD-Perubahan);
- Merumuskan bahan kebijakan dan memantau, mengevaluasi dan mengendalikan rencana dan hasil rencana pembangunan daerah
- Merumuskan bahan kebijakan dan pengembangan daerah dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
- Merumuskan bahan kebijakan dan melaksanakan administrasi umum dalam pelayanan publik terkait perencanaan daerah
- Merumuskan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan
- Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD),penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) Provinsi ;
- Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD serta pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi dan kegiatan Kementerian/ Lembaga di provinsi dan kabupaten/ kota serta dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- Mendorong, mengembangkan dan mengimplementasikan percepatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis SPBE, untuk evektivitas penyelenggaranan pelayanan publik;
- Membangun dan mengembangkan kerjasama sesuai urusan yang menjadi tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik dan/atau peningkatan PAD;
- Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah, pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi; dan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Badan;
- Merumuskan konsep koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Fungsi
- Perumusan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Perumusan Perencanaan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Penyelenggaraan pengoordinasian, Pemantauan, Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.