Sekretaris
RINGKASAN TUGAS
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Perencanaan Daerah, kegiatan Program, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun bahan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaankegiatan Program, Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan kebijakan dalam bentuk rencana kerja,penganggaran, dan evaluasi kinerja; menyiapkan bahan kebijakanadministrasi umum dan Kepegawaian, serta administrasi keuanganpada Bappeda Prov. NTB.
- Melaksanaan, koordinasi dan pembinaan administrasi yang meliputiketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat,arsip, dokumentasi , penataan organisasi dan tata laksana sertapenyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negaradanlayanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
- Menyusun bahan kebijakan rencana pengembangan potensi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perencana dan pelaksana ;
- Menyusun bahan kebijakan penyusunan dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
- Menyusun bahan evaluasi, pemantauan dan pengendalian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara
- Mengoordinasikan dan menyusun rencana, program/kegiatan dan anggaran BAPPEDA sesuai pedoman kerja dan indikator kinerja;
- Menyelenggarakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Bappeda;
- Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara pada Bappeda Prop. NTB;
- Menyusun dan melaksanakan penyusunan bahan/materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Badan.
- Menyusun bahan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Kesekretariatan;
- Menyusun konsep koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
FUNGSI
- Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
- Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis Kesekret ariatan;
- Pemantauan,evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Kes ekretariatan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi Kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
RINGKASAN TUGAS
Menyiapkan rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan,perencanaan, koordinasi, pembinaan,fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporanpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dibidang Perencanaan Daerah, kegiatan Administrasi Umum dan Kepegawaian.
RINCIAN TUGAS
- Menyiapkan bahan kebijakan strategis, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan kegiatan Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan surat menyurat, kearsipan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan asset/barang daerah serta urusan rumah tangga Badan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana pengelolaan adminsitrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas Bappeda;
- Menyiapkan bahan kebijakan rencana pengembangan potensi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perencana dan pelaksana;
- Menyiapkan bahan kebijakan penyusunan dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas di Bappeda;
- Menyiapkan usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas Bappeda;
- Menyiapkan daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
- Menyiapkan bahan pembinaan, evaluasi dan kedisiplinan ASN sesuai peraturan Perundang-Undangan;
- Menyiapkan bahan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporanlingkup kegiatan Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan konsep koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
RINGKASAN TUGAS
Menyiapkan bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Perencanaan kegiatan Perencanaan dan Pendanaan, Analisis Data dan Informasi Pembangunan Daerah serta Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun bahan/materi perumusan kebijakan strategispengendalian dan pembinaan kegiatanPerencanaan dan Pendanaan,Analisis Data dan Informasi Pembangunan Daerah sertaPengendalian, Evaluasi dan Pelaporan;
- Menyusun bahan kebijakan teknis perencanaan pembangunandaerah jangka pendek, menengah dan panjang (RKPD, RPJMD, danRPJPD);
- Menyusun bahan dan pelaksanaan pengoordinasian kegiatanMusyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang)Provinsi untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunandaerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD);
- Menyusun bahan kebijakan untuk analisa dan kajian perencanaandan pendanaan pembangunan daerah, analisa dan kajiankewilayahan, analisa dan kajian data dan informasi pembangunanuntuk perencanaan pembangunan daerah;
- Menyusun konsep pengintegrasian dan harmonisasi program-program dan informasi pembangunan mulai perencanaan,pengendalian hingga evaluasi;
- Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakanperencanaan dan penganggaran di daerah dengan pemerintah pusat,perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
- Menyusun konsep evaluasi dan pelaporan terhadap kebijakanperencanaan, pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah;
- Menyusun konsep pengolahan data pelaksanaan programpembangunan daerah sebagai acuan pelaksanaan programpembangunan selanjutnya;
- Menyusun konsep pengendalian melalui pemantauan, supervisi dantindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuanpembangunan daerah;
- Menyusun konsep untuk mengidentifikasi permasalahanpembangunan daerah berdasarkan data, menyajikan danmengamankan data informasi melalui bahan cetak dan elektroniksebagai bahan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan sertapengelolaan hasil analisis hasil evaluasi program dan kegiatanpembangunan daerah;
- Menyusun konsep koordinasi dan pengendalian kerjasamapembangunan daerah;
- Menyusun konsep koordinasi dan fasilitasi perencanaanpembangunan daerah dengan pemerintah pusat, Perangkat Daerahlingkup pemerintah provinsi NTB, dan pemerintah kabupaten/kota;
- Menyusun konsep Rencana Strategis Perangkat Daerah dan RencanaKerja Perangkat Daerah kegiatan Perencanaan Pengendalian danEvaluasi Pembangunan Daerah;
- Menyusun bahan usulan kegiatan Perencanaan Pengendalian danEvaluasi Pembangunan Daerah;
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulanRENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN,LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkupkegiatanPerencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Menyusun konsep koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring,evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan programdan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
FUNGSI
- Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi dibidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
RINGKASAN TUGAS
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
RINCIAN TUGAS
- Menyiapkanbahan/materi dan melaksanakan penyusunan kebijakanstrategis pengendalian dan pembinaan kegiatanPemerintahan danPembangunan Manusia;
- Menyusun konsep kebijakan dibidang Pemerintahan danPembangunan Manusia melalui koordinasi dan fasilitasi denganPerangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang : Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perpustakaan, Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepemudaan dan Olahraga,Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Unsur Kepegawaian dan Unsur Pendidikan dan Pelatihan;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi : RPJPD, RPJMD, RKPD dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
- Menyusun konsep Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun konsep kebijakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan pemerintah pusat, perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, non- pemerintah, swasta dan media;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi, termasuk mengakomodir usulan para pihak dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRDterkait RPJPD, RPJMD dan RKPD dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun konsep kesepakatan APBD dengan DPRD dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi dengan kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota serta dukungan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Mengoordinasikan dan menyusun konsep kerjasama antar daerah dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah (Bappeda) kabupaten/kota dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkupkegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Menyusun konsep koordinasi,pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
FUNGSI
- Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibi dang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi dibidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
- Pelaksanaan fungsi lainya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
RINGKASAN TUGAS
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang Investasi, Keuangan, ekonomi kreatif, Pariwisata, Koperasi, UKM dan Sumber Daya Alam.
RINCIAN TUGAS
- Menyiapkanbahan/materi dan melaksanakan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Investasi, Keuangan, ekonomi kreatif, Pariwisata, Koperasi, UKM dan Sumber Daya Alam.;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengkaji kebijakan di perencanaan pembangunan dibidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) di tingkat nasional dan menyelaraskan dengan potensi dan kebutuhan daerah;
- Menyusun konsep kebijakan perencanaan dibidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) daerah melalui koordinasi dan fasilitasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Pariwisata, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner,serta Keuangan;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi : RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
- Menyusun konsep Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun konsep kebijakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat, perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, non-pemerintah, swasta dan media;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi, termasuk mengakomodir usulan para pihak dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun konsep kesepakatan APBD dengan DPRD Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi dengan kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota serta dukungan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Mengoordinasikan dan menyusun konsep kerjasama antar daerah dibidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah (Bappeda) kabupaten/kota dibidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam);
- Menyusun konsep koordinasi,pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
FUNGSI
- Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perekonom ian dan Sumber Daya Alam;
- Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi dibidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
- Pelaksanaan fungsi lainya yanng diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
RINGKASAN TUGAS
Menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dibidang perencanaan kegiatan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Komunikasi dan Transportasi serta kewilayahan.
RINCIAN TUGAS
- Menyiapkan bahan/materi dan melaksanakan penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan perencanaan kegiatan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Komunikasi dan Transportasi serta kewilayahan;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengkaji kebijakan perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan di tingkat nasional serta menyelaraskan dengan potensi dan kebutuhan daerah;
- Menyusun konsep kebijakan perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan daerah melalui koordinasi dan fasilitasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Perencanaan dan Litbang, Penanggulangan Bencana, Kehutanan dan Lingkungan hidup;
- penyusunan dokumen perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan darat, laut dan udara yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi : RPJPD, RPJMD, RKPD bidang perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
- Menyusun konsep Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun konsep kebijakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pemerintah pusat, perangkat daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, non-pemerintah, swasta dan media;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi, termasuk mengakomodir usulan para pihak dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun konsep kesepakatan APBD dengan DPRD dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi dengan kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota serta dukungan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Mengoordinasikan dan menyusun konsep kerjasama antar daerah di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun konsep kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah (Bappeda) kabupaten/kota di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun dan melaksanakan bahan/materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,LKPJ,LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Menyusun konsep koordinasi,pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta pelaporan perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
FUNGSI
- Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : Pergub Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat