Penyusunan Rancangan Pergub Kelembagaan SDGs Center

Kerangka & Milestone

 

Dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136) bahwa Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable

Development. Demikian pula Provinsi NTB telah membuat RAD SDGs 2019-2023 yang memuat tujuan dan sasaran pembangunan nasional dan daerah. (Pergub No 36 tahun 2018 tentang Pergub RAD SDGs NTB) ditindaklanjut dengan penyusunan draft Pergub tentang Kelembagaan SDGs Center NTB yang sedang dalam proses.

Keberadaan lembaga SDGs Center NTB sangat penting untuk mendukung pelaksanaan percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menguatkan dan mengoptimalkan fungsi SDGs Center NTB sebagai tempat bagi pemerintah, parlemen, filantropi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, media, akademisi dan pakar untuk berkoordinasi, merencanakan, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan serta berkontribusi secara konstruktif dalam usaha-usaha pencapaian TPB/SDGs.

Maksud Pembentukan Kelembagaan SDGs Center NTB adalah sebagai forum koordinasi, integrasi, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, publikasi dan konsultasi dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan percepatan pencapaian TPB/SDGs. Adapun tujuan Pembentukan Kelembagaan SDGs Center NTB adalah untuk membantu Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pencapaian TPB/SDGs melalui koordinasi kegiatan pembangunan lintas sektor secara terpadu, partisipatif berdayaguna, dan berhasilguna untuk pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah yang berkelanjutan. ( Rapergub pasal 2 dan 3 ).

 

Batang Tubuh Rapergub Kelembagaan SDGs Center

  • Bab I; Ketentuan Umum; 1 pasal
  • Bab II; Maksud, Tujuan dan Asas; 3 pasal
  • Bab III; Ruang Lingkup; 1 pasal
  • Bab IV; Struktur Organisasi; 1 pasal
  • Bab V; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; 3 pasal
  • Bab VI; Dewan Penasehat; 1 pasal
  • Bab VII; Tim Pelaksana; 2 pasal
  • Bab VIII; Sekretariat; 1 pasal
  • Bab IX; Koordinasi & Kerjasama; 1 pasal
  • Bab X; Pembiayaan; 1 pasal
  • Bab XI; Pembinaan, Pengawasan & Pelaporan; 1 pasal
  • Bab XII; Penutup; 1 pasal

Milestone

Proses yang sudah berjalan sebagai berikut ;

  • Inventarisasi tim penyusun Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB
  • Penentuan tim penyusun Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB
  • Penyusunan draft Keputusan Gubernur tentang tim penyusun Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB
  • Finalisasi draft Keputusan Gubernur tentang tim penyusun Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB
  • Penyampaian draft Keputusan Gubernur tentang tim penyusun Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB ke Kepala Bappeda Provinsi NTB untuk mendapat persetujuan
  • Penyampaian draft Keputusan Gubernur tentang tim penyusun Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB ke Sekda Provinsi NTB cq Kepala Biro Hukum Setda.
  • Pengumpulan bahan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB
  • Penyusunan jadwal draft Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB
  • Penyusunan rancangan draft Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB

Tahapan Saat ini adalah : Rapat tim penyusun draft Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan SDGs Center Provinsi NTB (Tim penyusun internal Bidang Litbang dan internal Bappeda)