Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menjadi narasumber pada Lokakarya Perumusan Daftar Data Daerah Provinsi NTB Tahun 2026 yang digelar di Hotel Golden Palace, Rabu, 26 November 2025. Pada kesempatan tersebut, Iswandi menegaskan pentingnya pengelolaan data pokok pembangunan daerah sebagai fondasi utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Dalam paparannya, Doktor Iswandi menerangkan bahwa seluruh dokumen perencanaan pembangunan—mulai dari RPJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD, hingga Renstra perangkat daerah—harus saling berkesinambungan dan disusun berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam UU 25/2004, UU 23/2014, dan Permendagri 86/2017.
Lebih lanjut, Iswandi menjelaskan bahwa NTB telah memiliki landasan kuat melalui Perda 9/2024 tentang RPJPD 2025–2045, Perda 6/2025 tentang RPJMD 2025–2029, serta visi pembangunan “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia.” Dari visi tersebut diturunkan tujuh misi SAPTACITA, 10 program unggulan, dan 95 kegiatan strategis yang seluruhnya membutuhkan dukungan data pokok pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan 45 indikator utama pembangunan yang menjadi acuan seluruh OPD. Dengan demikian, perangkat daerah tidak lagi menyusun indikator baru, melainkan fokus mencapai target yang sudah ditetapkan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Dalam konteks pengelolaan data, Iswandi menekankan pentingnya NTB Satu Data sebagai instrumen untuk mewujudkan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang lebih terintegrasi. Data statistik sektoral, data geospasial, dan sistem informasi lainnya harus dikonsolidasikan agar mampu menghasilkan data yang mudah diakses, mutakhir, serta konsisten.
Menurutnya, data pokok adalah data yang menjelaskan indikator pembangunan sesuai dokumen perencanaan daerah (Dokrenda), yang nantinya menjadi dasar pengukuran capaian kinerja RPJMD, RKPD, hingga Renstra perangkat daerah. Untuk itu, setiap produsen data di perangkat daerah wajib memenuhi empat prinsip Satu Data Indonesia, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi.
Iswandi juga menekankan pentingnya penyusunan metadata indikator RPJMD 2025–2029 sebagai langkah awal membangun ekosistem data yang tertata. Metadata tersebut akan meningkatkan efektivitas pencarian, pengelolaan, dan pemanfaatan data untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
Iswandi menegaskan pentingnya pemutakhiran berkelanjutan terhadap data sektoral untuk memenuhi kebutuhan evaluasi kinerja perangkat daerah. Ia juga mengingatkan bahwa LPPD sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah bergantung pada kualitas data yang disajikan oleh setiap perangkat daerah.
“Kerja-kerja data ini menjadi fondasi dalam menilai capaian pembangunan, baik jangka panjang maupun tahunan. Kita sudah memiliki dasar dan struktur data, tinggal membangun sistemnya agar proses kerja lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Dalam penutupnya, Iswandi menyampaikan harapan agar penyusunan Daftar Data Prioritas dapat memperkuat tata kelola data daerah, memaksimalkan peran walidata, walidata pendukung, serta produsen data di perangkat daerah. Ia juga mendorong terbangunnya mekanisme monitoring dan evaluasi yang mampu memastikan terpenuhinya kebutuhan data prioritas secara berkelanjutan.
“Semangat bersama mengikhtiarkan ekonomi maju, manusia kuat, lingkungan yang aman dan berkelanjutan, serta masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.