FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYEPAKATAN DELINEASI RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) SEKITAR KAWASAN INDUSTRI MALUK, KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Senin, 7 Juni 2021 bertempat di Hotel Astoria Mataram, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) penyepakatan delineasi Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) sekitar kawasan industri Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional (Tarunas) Kementerian ATR/BPN serta dihadiri oleh unsur pemerintah pusat, unsur pemerintah daerah Provinsi NTB (Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas LHK), unsur pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Bappeda, Dinas PUPRPP, Kantor Pertanahan dan Perhubungan), serta unsur lainnya. Dari BAPPEDA Provinsi NTB sendiri diwakili oleh Kasubbid Kewilayahan Fatona Mubariqa, S.E., Fungsional Perencana Ahli Muda, B. Sri Ratna Setiawati, S.T., M.Eng., dan Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah, Rachmawaty, S.T. Dalam kesempatan tersebut, BAPPEDA Provinsi NTB menjelaskan progres Revisi RTRW Provinsi NTB dan kaitannya dengan penetapan delineasi RDTR sekitar kawasan industri Maluk.

Dalam FGD penyepakatan delineasi tersebut, perwakilan dari instansi terkait diminta memberikan masukan dan tanggapan. Diskusi berjalan lancar dan menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

1.Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi penyusunan RDTR sekitar kawasan industri Maluk di Kabupaten Sumbawa Barat. Penyusunan RDTR ini akan berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keselarasan muatan RDTR;

2. Berdasarkan alternatif delineasi wilayah perencanaan yang telah disampaikan, diperoleh kesepakatan delineasi wilayah perencanaan RDTR Sekitar Kawasan Industri Maluk dengan luas kurang lebih 7.458,32 hektar yang meliputi:

    • Desa Pasir Putih, sebagian Desa Benete, sebagian Desa Bukit Damai, sebagian Desa Mantun, sebagian Desa Maluk di Kecamatan Maluk;
    • Sebagian Desa Sekongkang Bawah, Sebagian Desa Kemuning, sebagian Desa Sekongkang Atas, sebagian Desa Tongo, sebagian Desa Ai Kangkung dan sebagian Desa Tatar di Kecamatan Sekongkang;
    • Sebagian Desa Belo di Kecamatan Jereweh.

3. Isu Pengembangan wilayah Perencanaan antara lain :

    • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akan dikoordinasikan dengan PT. AMNT;
    • Kurang optimalnya pengelolaan sampah;
    • Pusat pemerintahan Kecamatan Maluk masih dalam Kawasan Industri Sumbawa Barat;
    • Terdapat isu kebencanaan seperti banjir, tanah longsor, gelombang pasang dan tsunami;
    • Adanya perubahan garis pantai yang disebabkan sedimentasi dan abrasi;
    • Minimnya daya dukung sumber daya energi dan kelistrikan;
    • Terdapat banyak rumah tidak layak huni yang tersebar di Kecamatan Maluk.

4. Hasil kesepakatan delineasi ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Delineasi Wilayah Perencanaan RDTR Sekitar Kawasan Industri Maluk;

5. PT. AMNT berkomitmen mendukung dan berperan aktif dalam penyusunan RDTR Sekitar Kawasan Industri Maluk;

6. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunan RDTR serta akan menindaklanjuti materi teknis dengan proses penetapan RDTR hingga mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.