Komitmen Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) secara inklusif, sistematis dan transparan telah diwujudkan dengan ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam upaya mendukung Perpres tersebut Pemerintah NTB telah menyusun RAD SDGs tahun 2019 – 2023. Seiring dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan keuangan daerah, sehingga RAD TPB/SDGs Provinsi NTB pun mengalami revisi program dan kegiatan mengacu pada Permendagri dimaksud.
Dalam arahannya, kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi NTB, Iskandar Zulkarnaen, S.T, M.Si yang akrab disapa Iskandar ini, mengingatkan agar TPB/SDGs Provinsi NTB tahun 2019 – 2023 yang terdiri dari 4 Tujuan, 17 target dan 197 indikator ini harus segera dilakukan Revisi.
“Revisi TPB/SDGs dilakukan dengan mengikuti perubahan yang terjadi pada program dan kegiatan pada lembaga pemerintah/non pemerintah (provinsi, kabupaten/kota) dengan mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019, jelas Iskandar”.
Yang tidak kalah pentingnya adalah penyesuaian terhadap TPB/SDGs dilakukan, terkait dengan target dan capaian indikator TPB/SDGs Provinsi NTB, sehingga nantinya diharapkan terjadi keselarasan antara target yang diemban oleh pemerintah Provinsi NTB dengan target yang diemban oleh pemerintah Republik Indonesia, pungkas Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi NTB.
#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah