Struktur Organisasi PPID
![](https://i0.wp.com/bappeda.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Struktur-organisasi-PPID.png?resize=1024%2C576&ssl=1)
A. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui Ketua PPID.
- Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Ketua PPID.
- Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
- Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik
B. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Ketua PPID
- Menetapkan dan mengangkat PPID.
- Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
- Mereviu konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi.
- Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
- Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
- Mewakili PPID / BAPPEDA NTB di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
- Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID BAPPEDA NTB kepada Atasan, Setiap Semester.
C. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) bulan.
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.
- Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.
- Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan kepada Ketua dan Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.