TKPKD

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi NTB

 

Tentang TKPKD

Selain mengamanatkan pembentukan TNP2K di tingkat pusat, Keputusan Presiden nomor 15 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ( Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah , atau TKPKD) di tingkat provinsi dan kabupaten. TPKPD menjangkau seluruh sektor dan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan upaya pengurangan kemiskinan di setiap tingkat di daerah masing-masing. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja TKPKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 tahun 2010.               

Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota)

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) sebagai berikut

Penanggungjawab       : Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)

Ketua                          : Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota

Wakil Ketua                : Sekretaris Daerah

Sekretaris                    : Kepala Bappeda

Wakil Sekretaris          : Kepala BPMD

Anggota                      :

  1. Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD)
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Kependudukan
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  7. Inspektorat Daerah
  8. Sekretariat Daerah
  9. Badan Pusat Statistik (BPS Daerah)
  10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Daerah
  11. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  12. Perusahaan Swasta Setempat
  13. SKPD Lainnya
  14. Perguruan Tinggi Setempat
  15. Dunia Usaha
  16. Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya

Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2010

Tugas Pokok

  • Melakukan upaya koordinasi penanggulangan kemiskinan regional (provinsi, kabupaten dan kota);
  • Mengontrol implementasi regional pengentasan kemiskinan (provinsi, kabupaten dan kota).

Dalam pelaksanaannya, TKPKD diharapkan mampu :

  1. Mendorong proses perencanaan dan penganggaran sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan.
  2. Melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
  3. Menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi TKPKD, paling sedikit 3 kali setahun (Pasal 25 Permendagri No. 42 tahun 2010); dan hasil pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah kepada Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K (Pasal 27 Permendagri No. 42 tahun 2010)

TNP2K melakukan berbagai pelatihan dan advokasi bagi Tim Teknis TKPKD. Dengan pelatihan ini, diharapkan Tim Teknis TKPKD mampu :

  1. Memantau situasi dan kondisi kemiskinan di daerah secara mandiri dan institusional TKPK Daerah;
  2. Melakukan analisis besaran pengeluaran pemerintah daerah sehingga efektif untuk penanggulangan kemiskinan (APBN dan APBD); dan
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di daerah.