Tata Cara Pengajuan Keberatan

1.KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian melalui uji konsekuensi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang di minta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Dowload Form Pernyataan Keberatan atas ketidakpuasan layanan informasi.
Atau Mengisi Form Pengajuan Keberatan Online

2. PROSEDUR KEBERATAN

Keberatan dapat di tempuh oleh pemohon informasi publik dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Bappeda Provinsi NTB melalui PPID Bappeda Provinsi NTB;
  2. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
  3. Persyaratan keberatan sebagaimana telah di atur oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam tata cara keberatan, bagi perorangan, pemohon informasi wajib melampirkan foto copy KTP sedangkan bagi Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik wajib melampirkan foto copy KTP Pengurus, Akta Notaris, AD/ART, Struktur Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik, Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi terkait, NPWP Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik dan Pengurus, Keterangan Domisili dari Instansi terkait serta berkas legalitas lainnya.
  4. Persyaratan keberatan wajib dipenuhi oleh pemohon informasi publik sebelum akses informasi publik diberikan oleh PPID Bappeda Provinsi NTB guna meminimalisir penyalahgunaan salinan informasi publik dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban pemohon informasi terhadap akses informasi publik
  5. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan (lampiran)
  6. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Petugas Informasi membantu pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan (lampiran)
  7. Petugas Informasi memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan kebertan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
  8. Petugas Informasi mencatat seluruh pengajuan keberatan dalam buku register keberatan;
  9. PPID Bappeda Provinsi NTB juga menyediakan format formulir keberatan melalui alat komunikasi elektronik (website, email)

3. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

    1. Tanggapan atas keberatan disampaikan oleh Atasan PPID Bappeda Provinsi NTB dalam bentuk keputusan tertulis kepada pemohon informasi publik atau pihak yang menerima kuasa.
    2. Tanggapan atas keberatan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
    3. Apabila pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
    4. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak  diterimanya keputusan Atasan PPID Bappeda Provinsi NTB.
    5. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis :
  • PPID Pembantu mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
  • Atasan PPID Pembantu mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan anggota PPID Pembantu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan di terima PPID Pembantu
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan dengan baik