Sosialisasi LAPAN dan Penanda Tanganan MOU Dengan Pemprov NTB

Tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi.

Kewajiban LAPAN:

  1. menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi dengan lisensi PemerintahIndonesia;
  2. meningkatkan kapasitas dan operasi sistem akuisisi data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi;
  3. melaksanakan penyediaan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. melakukan pengolahan atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi berupa koreksi radiometrik dan spektral;
  5. membuat meta data atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggisesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
  6. melakukan penyimpanan data satelit penginderaan jauh resolusitinggi; dan
  7. bersama Badan Informasi Geospasial melakukan pengendalian kualitas

Hal-hal terkait kegiatan penginderaan jauh, antara lain:

  • Merencanakan, membangun dan mengoperasi satelit dan stasiun bumi penginderaan jauh (pasal16dan 17).
  • Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi (pasal18).
  • Penyusunan standar metode dan kualitas pengolahan data (pasal19).
  • Menyelenggarakan penyimpanan dan pendistribusian data melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional sebagai simpul jaringan data penginderaan jauh dalam sistem Jaringan Data Spasial Nasional (pasal 20).
  • Membangun pedoman pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh (pasal22).

Penanda Tanganan MOU Dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Dengan terjalinnya kerjasama Pemerintah Provinsi NTB dengan LAPAN dapat di manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembagunan Daerah Prov. NTB yang lebih bik.