Rapat Pembahasan Pergub Stunting

Pembahasan Pergub Stunting

Upaya penanggulangan stunting telah menjadi prioritas di provinsi NTB. Meskipun dalam suasana pandemic COVID-19, upaya tersebut tidak kendor. Karena itu, pada tanggal 9 September 2020 telah dilakukan pertemuan pembahasan draft Peraturan Gubenur NTB tentang stunting. Pertemuan yang difasilitasi UNICEF ini merupakan pertemuan pertama (awal) yang tentu saja akan diikuti dengan pertemuan pembahasan berikutnya.
Pertemuan yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi NTB tersebut dihadiri stakeholder terkait dari Bappeda Provinsi NTB, Dikes Provinsi NTB, Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas PMPD, Politeknis Kesehatan Mataram, Sekretariat GEN dan UNICEF.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Ibu Luh Suwandeni, SKM, mengatakan bahwa tantangan penurunan stunting di NTB cukup berat. Berdasarkan laporan e-PPGBM terakhir, angka stunting masih pada kisaran 24 %. Salah satu upaya strategis yang ditempuh adalah pembuatan regulasi (Pergub). Regulasi adalah salah satu pilar penting dalam penanggulangan stunting. Pergub akan menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota terkait perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan stunting.
Dalam pengantar diskusi, Khaerul Anwar, SKM, M.Kes., dari Sekretariat GEN, mengatakan bahwa provinsi NTB belum memiliki Pergub tentang stunting, sementara beberapa provinsi lain telah memilikinya, seperti Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Aceh dan Papua. Selain itu, kita di NTB memiliki potensi adanya beberapa program unggulan yang berkontribusi terhadap penurunan stunting, seperti Generasi Emas NTB (GEN), Revitalisasi Posyandu dan Jamban Keluarga. Dalam konteks itulah pergub ini kemudian diharapkan mengatur bagaimana mekanisme keterpaduan program-program unggulan tersebut dalam mempercepat penurunan stunting di provinsi NTB. Keterpaduan yang diharapkan antara lain : keterpaduan lokus (misalnya Desa GEN diintegrasikan menjadi Desa Stunting), keterpaduan regulasi, aplikasi pelaporan, keterpaduan dalam perencanaan, implementasi dan monev.
Dalam diskusi tercatat beberapa usulan perbaikan terhadap Draft Pergub, antara lain : perlunya memasukkan program unggulan lain (selain 3 program di atas), terutama yang memiliki program/ intervensi sensitive stunting; perlunya memasukkan program dengan sasaran yang lebih luas (life of cycle ) seperti sasaran remaja di sekolah; pengaturan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, perlunya program-program yang lebih kongkret menyentuh langsung ke sasaran; dan pengaturan yang lebih detail tentang pendanaan program melalui ADD atau DD.
Pada akhir diskusi disepakati bahwa akan dilakukan konsultasi ke pimpinan terkait poin-poin hasil diskusi dan direncanakan rapat berikutnya dapat dilakukan seminggu kemudian.