Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi Pemerintah Provinsi NTB yang mengatur arah kebijakan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di Provinsi NTB sejalan dengan arah pembangunan nasional. RPJPD ini juga merupakan wujud nyata dari sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Dokumen RPJPD ini dibuat dengan semangat transformatif dengan kolaboratif lintas sektor. Dokumen ini juga dibuat imperatif artinya bersifat wajib untuk menjadi pedoman untuk pembangunan jangka panjang dan Menengah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB tahun 2025-2045 dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang No. 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Selain itu, dokumen ini juga disusun dengan memperhatikan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB.
Oleh karena itu, hari ini Bappeda NTB didukung oleh SKALA menggelar acara “Penandatanganan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi NTB tahun 2025-2045. Merupakan momentum untuk menetapkan berbagai target Pembangunan Provinsi NTB dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. Kegiatan ini juga dirangkaiakan dengan Penandatanganan Kesepakatan Indikator Utama Pembangunan RPJPD 2025-2045 antara Sekretaris Daerah Provinsi NTB dengan seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-NTB.
Kegiatan ini menghadirkan PJ Gubernur, seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB, kepala OPD Provinsi NTB, dan Kepala Bagian Biro Hukum di Provinsi dan Kabupaten/Kota NTB. Acara ini berlangsung di Hotel Prime Park pada Kamis, 28 November 2024.
Merupakan wujud nyata dari sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. RPJPD Provinsi NTB tahun 2025-2045 mengusung visi yang selaras yaitu NTB Emas. Provinsi Kepulauan yang maju, kuat, aman berkelanjutan dan sejahtera. Mengusung semangat transformasi dalam pencapaiannya, kemudian ditetapkan 5 sasaran visi, 8 misi, dan 17 sasaran pokok pembangunan.
Merupakan arah pembangunan untuk dua puluh tahun dari tahun 2025 sampai tahun 2045. RPJPD NTB menetapkan lima sasaran visi, yaitu; Peningkatan pendapatan per kapita dari 32,73 hingga 32,98 juta per tahun menjadi 241,48 hingga 275,57 juta per tahun. Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan turunnya tingkat kemiskinan, dari 11,68 hingga 12,19 % menjadi 0,30 hingga 0,80 % di tahun. Pengaruh kepemimpinan Pemerintah Daerah yang efektif yang ditandai dengan meningkatnya indeks daya saing daerah dari 3,4 menjadi 5 poin. Peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan meningkatnya indeks modal manusia dari 0,54 menjadi 0,67. Dan Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca dari 25,99% menjadi 94,88%.
Untuk mencapainya kemudian ditetapkan 8 misi, dengan tiga transformasi utama di dalamnya. Transformasi sosial, yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Transformasi ekonomi, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memperkuat sektor unggulan daerah seperti pertanian, pariwisata, dan industri kreatif. dan Transformasi tata kelola, yang mencakup upaya memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan.
Oleh karena itu penandatanganan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi NTB tahun 2025-2045 yang diikuti dengan kesepakatan bersama antara pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se-NTB mengenai sasaran dan indikator utama pembangunan hari ini menjadi pondasi awal dan bukti komitmen bersama, untuk mencapai target pembangunan secara agregat. Sehingga RPJPD NTB merupakan arah pembangunan utama melaksanakan transformasi daerah untuk mewujudkan NTB Emas 2045 menuju Indonesia Emas 2045.
