PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi)

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

VISI DAN MISI PPID
STRUKTUR PPID
SK PPID

TUGAS DAN WEWENANG PPID

PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

Tugas PPID mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi
  2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
  3. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  4. Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
  5. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  6. Informasi yang dikecualikan.
  7. Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) bulan.
  8. Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
  9. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.
  10. Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  11. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.
  12. Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
  13. Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  14. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  15. Menyampaikan laporan kepada Ketua dan Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.

Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Permendagri No. 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Kemdagri dan Pemda

SK Kepala Bappeda Nomor 056 Tahun 2019, tentang Penetapan PPID pada Bappeda.

SK Nomor 146 Tahun 2019 tentang Biaya Perolehan Informasi di Bappeda.

SK Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Admin Kontributor website Bappeda.

SOP Permohonan Informasi Publik PPID

sop-permintaan-informasi-publik

Biaya Perolehan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Bappeda NTB tidak dikenai biaya / gratis , sesuai SK Kepala Bappeda Nomor 146 Tahun 2019

SK Biaya 1
SK Biaya 2

SOP Penanganan Sengketa

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

SOP Penetapan & Pemutakhiran DIP

  1. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan Tupoksi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi guna melakukan pengisian Form daftar Informasi yang dikuasai sesuai Panduan Pengisiannya
  2. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tugas dan fungsi yakni :
  • Melakukan Klasifikasi Informasi berdasarkan daftar Informasi yang di kuasai dan kategori informasi untuk menghasilkan Usulan daftar Informasi yang Terbuka dan Draft Daftar Informasi yang dikecualikan
  • Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Draft Daftar informasi yang dikecualikan guna menghasilkan Usulan Daftar Informasi hasil Uji Konsekuensi
  • Melakukan Konsultasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat maupun Tim Asistensi/Konsultan terhadap Usulan Daftar Informasi hasil Uji konsekuensi guna menghasilkan Daftar Informasi Publik
  1. PPID memeriksa dan melakukan koreksi terhadap Daftar Informasi Publik hasil konsultasi
  • Apabila ada koreksi, dikembalikan kepada PPID untuk diperbaiki
  • Apabila tidak ada koreksi, diteruskan kepada Atasan PPID untuk disahkan
  1. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi melaksanakan Konsultasi dengan PPID Pusat maupun Tim Asistensi/Konsultan terhadap Usulan Daftar Informasi hasil uji konsekuensi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan koreksi
  2. Atasan PPID mengesahkan Daftar Informasi Publik serta disampaikan kepada PPID Pusat.

SOP Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Meskipun penyusunan daftar informasi yang dikecualikan bukan suatu kewajiban bagi badan publik, namun penyusunannya secara praktis dapat membantu PPID dalam mengidentifikasi atau mengklasifikasi informasi yang diminta pemohon informasi publik apakah termasuk jenis informasi yang dikecualikan ataukah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.

Untuk mengindentikasi/mengklasifikasi informasi yang dikecualikan ada 2 (dua) pendekatan
i)    Pendekatan Aktif
Pendekatan Aktif ini merupakan kegiatan pengecualian informasi berdasarkan prakarsa dari badan publik untuk melakukan klasifikasi informasi sehingga dapat dipilah dan ditentukan informasi yang tergolong dikecualikan.

ii)    Pendekatan Pasif
Pendekatan pasif dilakukan karena adanya permintaan informasi dari pemohon

Processing ..

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

SOP Dokumentasi Informasi yang Dikecualikan

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.  Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:

1. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:

  • Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  • Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  • Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  • Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
  • Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

  • Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  • Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  • Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  • Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  • Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  • Sistem persandian negara; dan/atau
  • Sistem intelijen negara.

4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, yaitu

  • Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  • Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  • Rencana awal investasi asing;
  • Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
  • Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

  • Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
  • Korespondensi diplomatik antarnegara;
  • Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
  • Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut :

  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atauo
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Selama masih dikecualikan, informasi tetap menjadi tanggung jawab pembuat data.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Bappeda Provinsi NTB, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Bappeda Provinsi NTB jika terjadi dugaan pelanggaran.

Bappeda Provinsi NTB dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Bappeda Provinsi NTB:

Email: bappeda.ntbprov.go.id

Faximile: 0370-631581

Tata Cara Pengajuan Keberatan

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian melalui uji konsekuensi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang di minta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Dowload Form Pernyataan Keberatan atas ketidakpuasan layanan informasi.

  1. PROSEDUR KEBERATAN

Keberatan dapat di tempuh oleh pemohon informasi publik dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Bappeda Provinsi NTB melalui PPID Bappeda Provinsi NTB;
  2. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
  3. Persyaratan keberatan sebagaimana telah di atur oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam tata cara keberatan, bagi perorangan, pemohon informasi wajib melampirkan foto copy KTP sedangkan bagi Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik wajib melampirkan foto copy KTP Pengurus, Akta Notaris, AD/ART, Struktur Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik, Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi terkait, NPWP Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik dan Pengurus, Keterangan Domisili dari Instansi terkait serta berkas legalitas lainnya.
  4. Persyaratan keberatan wajib dipenuhi oleh pemohon informasi publik sebelum akses informasi publik diberikan oleh PPID Bappeda Provinsi NTB guna meminimalisir penyalahgunaan salinan informasi publik dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban pemohon informasi terhadap akses informasi publik
  5. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan (lampiran)
  6. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Petugas Informasi membantu pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan (lampiran)
  7. Petugas Informasi memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan kebertan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
  8. Petugas Informasi mencatat seluruh pengajuan keberatan dalam buku register keberatan;
  9. PPID Bappeda Provinsi NTB juga menyediakan format formulir keberatan melalui alat komunikasi elektronik (website, email)
  10. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
    1. Tanggapan atas keberatan disampaikan oleh Atasan PPID Bappeda Provinsi NTB dalam bentuk keputusan tertulis kepada pemohon informasi publik atau pihak yang menerima kuasa.
    2. Tanggapan atas keberatan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
    3. Apabila pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
    4. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak  diterimanya keputusan Atasan PPID Bappeda Provinsi NTB.
    5. PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis :
  • PPID Pembantu mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
  • Atasan PPID Pembantu mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan anggota PPID Pembantu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan di terima PPID Pembantu
  • Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
  • Hasil keputusan rapat didokumentasikan dengan baik

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran

Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran, masyarakat diharap melaporkan / mengadukan dengan cara :

  1. Melapor langsung kepada Bappeda atau via email bappeda@ntbprov.go.id
  2. Melapor ke ntbcare bisa via aplikasi android atau ke web https://care.ntbprov.go.id/#pengaduan


FORMULIR PERMOHONAN DATA


REKAPITULASI PERMOHONAN DATA