Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pengelolaan Hiu dan Pari Berkelanjutan

Sulistio Hariningsih, S.Si., Sub Koordinator Bidang Kelautan Perikanan, selaku staf bidang Perekonomian dan SDA mewakili Bappeda NTB menghadiri pertemuan di Hotel Aston Inn Mataram, dengan agenda “Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pengelolaan Hiu dan Pari Berkelanjutan Tahun 2021. Selasa 22 Februari 2022.

Pengelolaan Hiu dan Pari penting dipastikan untuk berkelanjutan, karena populasinya yang terancam punah. Berlokasi di Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTB menyebutkan. Kita sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020  tentang Perikanan Hiu dan Pari Berkelanjutan, yang dipastikan harus terimplementasi. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pengendalian dan upaya perlindungan

Sementara itu terkait capaian rencana aksi tahun 2021, terdapat beberapa rencana yang sepenuhnya dapat terlaksana, dan beberapa tidak. Kegiatan-kegiatan yang terlaksana 80 hingga 100% antara lain; Aspek pemeliharaan hiu dan pari, aspek perdagangan produk hiu dan pari, aspek sosial ekonomi, aspek kelembagaan dan pengelola Pendataan Pendaratan Hiu dan Pari Nusa Tenggara Barat.

Dr. Soraya Gigentika dari Universitas Mataram menyebutkan pendataan merupakan komponen penting dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Mencakup data  penangkapan, jumlah trip, tren daerah penangkapan, tren panjang dan stok.

Sementara itu Tim pelayanan BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat memaparkan realisasi kuota jenis ikan Apendiks II CITES tahun 2021 dan berapa usulan kuota jenis ikan bersirip tahun 2022 di NTB. Utuk pemanfaatan hiu, BKSDA NTB telah menandatangani kesepakatan bersama antara KLH dan KKP dengan nomor PKS.01/KLHK/SETJEN/KSA.2/3/2021 Tentang Koordinasi Otoritas Pengelola CITES. Dimana KKP mengeluarkan izin untuk menangkap ikan bersirip dengan sertifikat standar dari OSS D. Dan di NTB terdapat dua SIPJ Dalam Negeri (DN) yaitu Hiu Pari dan Ikan Karang Hias.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan ini antara lain; 1)Membentuk komite pengelola perikanan hiu dan pari berkelanjutan di Provinsi NTB, 2) Mengurangi eksploitasi, dengan menjaga tekanan sesuai dengan kesepakatan dan Pergub 55 tahun 2020. 3) Memperhitungkan alternatif mata pencaharian bagi nelayan dan pari melalui pengembangan kegiatan dan budaya. 4) Penguatan koordinasi dan komunikasi para pemangku kepentingan. 5) Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan hiu dan pari di Wilayah Provinsi NTB ( Tanjung Luar). 6) Melakukan implementasi CITES di Indonesia melalui perdagangan yang legal sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui BPSPL Denpasar. 7) Meningkatkan pemahaman dan partisipatif masyarakat melalui penyadartauan kepada nelayan dan pari.

(Penulis: Sulistio Hariningsih)


#NTBGEMILANG
#NTBTangguhDanMantap
#NTBBersihDanMelayani
#NTBSehatDanCerdas
#NTBAsriDanLestari
#NTBSejahteraDanMandiri
#NTBAmanDanBerkah