Mataram, Senin (26/1/2026) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Penyerahan laporan berlangsung di Aula Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin (21/1/2026).
LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan pada tiga sektor strategis, yakni pengelolaan lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta operasional Bank NTB Syariah. Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa hasil audit BPK menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan pembangunan ke depan.
“LHP terkait tiga sektor ini sudah lama saya tunggu. Hasil audit ini menjadi cermin dan acuan untuk perbaikan ke depan, karena kita tidak bisa bergerak maju tanpa membenahi apa yang ada,” ujar Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal.
Ia menekankan, Pemerintah Provinsi NTB ke depan akan fokus pada dua agenda utama, yakni merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Pekerjaan kita ke depan ada dua hal besar, mewujudkan visi-misi dan memperbaiki berbagai rekomendasi hasil audit BPK,” tegasnya.
Menanggapi temuan BPK terkait lingkungan hidup, Miq Iqbal menegaskan komitmen Pemprov NTB dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menyebutkan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam penerbitan izin, khususnya yang berkaitan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Meski gubernur diberi kewenangan oleh pemerintah pusat, kami sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin. Tidak ada kompromi dalam urusan hutan dan lingkungan. Jika tidak memenuhi syarat, izinnya akan dikembalikan,” tegasnya.
Di sektor ketahanan pangan, Gubernur berharap rekomendasi LHP BPK dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan produktivitas pangan di NTB. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, NTB akan melaksanakan program Optimasi Lahan (Oplah) seluas 14 ribu hektare guna memperkuat swasembada pangan.
“Fokus program ini pada perbaikan irigasi dan peningkatan produktivitas lahan tidur. Ini menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.
Sementara itu, terkait operasional Bank NTB Syariah, Gubernur Iqbal menyoroti perlunya pembenahan sistem dan penguatan pembiayaan yang lebih produktif. Ia menyebutkan bahwa selama ini pembiayaan didominasi oleh ASN, namun produktivitasnya justru banyak diarahkan ke usaha di luar daerah.
“Fokus kepemimpinan kami adalah perbaikan sistem Bank NTB Syariah agar pembiayaan lebih berpihak pada sektor produktif di NTB,” ungkapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dalam paparannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemprov NTB dalam perlindungan lingkungan hidup. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah pengecualian, terutama terkait penerbitan izin usaha pertambangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 22 izin usaha di badan sungai dan 20 lokasi tambang ilegal yang belum sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di sektor ketahanan pangan, BPK menemukan kelemahan dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya ketidaksesuaian antara Peraturan Gubernur dengan Peraturan Presiden tentang rencana ketahanan pangan berkelanjutan.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat berdampak pada capaian ketahanan pangan daerah,” tambahnya.
Adapun pada Bank NTB Syariah, BPK merekomendasikan penguatan sistem informasi, termasuk penerapan respons insiden dan pemulihan sistem akibat serangan siber, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan.
“Ditemukan pembiayaan yang tidak produktif, sehingga perlu penataan sistem dan peningkatan porsi pembiayaan UMKM agar keberadaan Bank NTB Syariah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Suparwadi.