Diskusi Publik Pemerintah Terbuka Untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

Sekertaris Bappeda Prov. NTB ibu Retno Untari, S.Si., M.Kes. mengikuti Diskusi Publik Pemerintah Terbuka Untuk Kesejahteraan dengan narasumber Asisten II Perekonomian dan Pembangunan,Ketua Komisi Informasi Prov. NTB dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis  yang diselenggarakan pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2019 di Hotel Lombok raya.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memerintahkan agar semua lembaga publik membuka akses informasi secara luas bagi masyarakat umum. Terutama bagi lembaga publik milik pemerintah wajib membuka akses informasi sampai pada pelaksanaan anggaran. Dalam UU KIP terdapat pengelompokan informasi yang diperbolehkan untuk diakses masyarakat secara terbuka. Diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan.  Kedua,  informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya  Badan Metrologi dan Geofisika wajib menginformasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contohnya informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif.

Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contohnya informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bisa menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang  bersifat pribadi. Undang-undang KIP menghendaki terjaminnya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.  Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Keterbukaan informasi untuk kesejahteraan masyarakat dalam pemerintah yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini memaksimalkan keterbukaan informasi di beberapa aspek antara lain.

  1. Keterbukaan informasi dalam perencanaan pembangunan akan melahirkan inovasi program yang akan dibutuhkan oleh masyarakat.
  2. Keterbukaan informasi dalam investasi akan memberi manfaat kepada masyarakat maupun investor yang akan menjalankan investasi di Nusa Tenggara Barat karena dari keterbukaan informasi akan merekam jejaknya dan menghidarkan dari invetasi abal-abal.
  3. Keterbukaan informasi dan penanggulangan inflasi, bermanfaat bagi masyarakat untuk melihat informasi pasar baik harga, ketersediaan, naik turun harga dll.
  4. Keterbukaan informasi mampu memperkokoh modal sosial, bahwa masyarakat percaya pada pemerintah dan mau berpartisipasi dalam pembangunan.

Pada akhirnya terjaminnya hak akses informasi serta meningkatnya partisipasi pembangunan  oleh masyarakat sebagai ekses keterbukaan informasi ini dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) untuk menuju NTB Gemilang , sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai.