Mataram (11/06) – Bappeda NTB mengikuti Hearing LSM Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) di Kantor DPRD Provinsi NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH.; saya selaku sekretaris Tim Koordinasi Pengelolaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB telah mewakili Kepala Bappeda telah menyampaikan penjelasan seputar tatacara pengunaan DBH CHT di Provinsi NTB.
Hari ini ketua Kasta menyebarkan opini yg berjudul “162,9 MILIAR DBHCHT, BUKAN UNTUK PETANI”; supaya tidak timbul kesimpang siuran dalam memahami penggunaan dana DBHCHT sebagai sumber dana pembangunan di Provinsi NTB dan Kab/Kota se NTB maka saya perlu menyampaikan penjelasan, sbb :
Pengelolaan Dana DBHCHT sebagai salah satu dana transfer ke daerah yang diterima oleh Provinsi NTB dan Kab/kota se-NTB telah merujuk pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pedoman yg mengatur penggunaan dana DBHCHT mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana bagi hasil cukai Hasil tembakau.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (12) penggunaan dana DBHCHT juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/ atau ketentuan dari kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan terutama dalam penyiapan RKP Bappeda selaku Tim Koordinasi Pengelolaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB telah mempedomani PMK Nomor 72 Tahun 2024, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 tentang petunjuk teknis kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta SE dari kementerian terkait, seperti Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor 1119/KB.110/E/11/2024 tanggal 14 November 2024 hal: Rincian Kegiatan Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Program Pembinaan Lingkungan Sosial, Surat Edaran Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian RI Nomr B/631/IA/IND/XI/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Rincian Kegiatan Program Pembinaan Industri; juga Desain Struktur Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan yang didanai DBHCHT Bidang kesehatan yg disampaikan Kementerian Kesehatan pada sosialisasi penggunaan dana DBHCHT Bidang Kesehatan di Jawa Barat tanggal 6 November 2024.
Perencanaan dalam bentuk RKP dibahas bersma semua pengampu atau pelaksana kegiatan dan DJPK Kementerian Keuangan RI. Setiap tahun sebelum RKP diintegrasikan kedalam RKPD, maka RKP DBHCHT telah mendapat supervisi dan persetujuan dari DJPK sebagai pedoman dalam pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya. Dengan demikian Pemrintah daerah Provinsi NTB dalam menyiapkan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan penggunaan DBHCHT telah sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku (Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda NTB, selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengelolaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi NTB).