Bappeda NTB Berkolaborasi, Susun RAD Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda NTB, H. Huailid, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Provinsi NTB. Berkolaborasi bersama UN Women Indonesia, kegiatan ini menghadirkan beberapa perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Akademisi, Pemuka Adat, dan Pemuka Agama. Bertempat di Hotel Santika, Kamis 13 Februari 2025.

Huailid menyampaikan upaya pemerintah Indonesia untuk perlindungan perempuan dan anak di wilayah konflik sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang antara lain mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial.

Tindak lanjut dari UU tersebut, maka terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

Peraturan Presiden ini mengamanatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.

Negara telah menjamin setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapatkan kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup termasuk dalam keadaan/situasi konflik sosial.

Oleh karena itu diharapkan, seluruh pihak yang hadir dapat bersinergi dalam memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak di Provinsi NTB. Ini akan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah juga seluruh elemen yang ada dalam rangka melindungi perempuan dan anak, khususnya yang berada di wilayah konflik sosial.

‘Marilah kita terus perkuat komitmen untuk menyatukan pandangan, melakukan akselerasi, dan konsolidasi dalam penyelenggaraan urusan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) sehingga terbangun suatu sistem yang benar-benar memberikan manfaat di Provinsi NTB’ ujarnya menutup arahan.